Kena Batunya, Pria Dihukum 7 Tahun Penjara gara-gara Bukti Video di Pantulan Tutup Mesin Cuci Ungkap Tindak Pelecehan Seksual


Seorang pria dijatuhi hukuman 7 tahun gara-gara bukti rekaman video pantulan tutup mesin cuci.(foto:pexels-adrienne-andersen)
MERAHPUTIH.COM - SEORANG pria berusia 20-an yang sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman itu ditetapkan setelah rekaman yang memperlihatkan refleksi kejadian di tutup mesin cuci diterima sebagai bukti utama.
Seperti dilansir The Korea Times, Pengadilan Tinggi Seoul Cabang Chuncheon, Korea Selatan, yang dipimpin Hakim Lee Eun-hye, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pria berusia 24 tahun tersebut atas dakwaan termasuk pemerkosaan, penyekapan secara ilegal, dan pelecehan tidak senonoh. Pengadilan juga memerintahkan larangan bekerja di institusi yang melibatkan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas selama tujuh tahun serta pemantauan elektronik selama tujuh tahun.
Pria itu didakwa telah memerkosa mantan pacarnya sebanyak enam kali pada Maret hingga April tahun lalu. Menurut dakwaan, pria 24 tahun tersebut menyekap korban selama beberapa jam dan melakukan pelecehan seksual setelah korban menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan mereka.
Korban memutuskan hubungan setelah menemukan foto dan video eksplisit perempuan lain di ponsel pelaku. Pelaku awalnya membantah semua tuduhan saat menjalani penyelidikan. Namun, korban menyerahkan rekaman video berdurasi 39 menit sebagai bukti. Meskipun rekaman itu hanya menunjukkan mereka secara langsung selama 2 menit, jaksa menemukan bahwa sisa 37 menit lainnya merekam kejadian pelecehan yang terpantul di tutup plastik mesin cuci.
Baca juga:
Setelah rekaman tersebut diperjelas dan dianalisis, penyelidik mengonfirmasi tindakan pelaku. Saat dihadapkan dengan bukti itu, ia akhirnya mengakui kejahatannya. Karena itulah dakwaan tambahan diajukan.
Pada saat didakwa, pelaku juga sedang diadili dalam kasus lain atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pasangan pada 2022 dan ancaman untuk menyebarkan video seksual. Selain itu, ia juga didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berada di bawah batas usia legal untuk memberikan persetujuan.
Meskipun pelaku ditahan selama persidangan dan tetap membantah beberapa tuduhan, pengadilan akhirnya menyatakan ia bersalah atas semua dakwaan.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Ditahan, Pertama dalam Sejarah Pasangan Mantan Presiden Dipenjara

Dikeluarkan dari Writers Guild of America, Park Chan-wook Bantah Langgar Aturan Organisasi
