Kena Batunya, Pria Dihukum 7 Tahun Penjara gara-gara Bukti Video di Pantulan Tutup Mesin Cuci Ungkap Tindak Pelecehan Seksual


Seorang pria dijatuhi hukuman 7 tahun gara-gara bukti rekaman video pantulan tutup mesin cuci.(foto:pexels-adrienne-andersen)
MERAHPUTIH.COM - SEORANG pria berusia 20-an yang sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman itu ditetapkan setelah rekaman yang memperlihatkan refleksi kejadian di tutup mesin cuci diterima sebagai bukti utama.
Seperti dilansir The Korea Times, Pengadilan Tinggi Seoul Cabang Chuncheon, Korea Selatan, yang dipimpin Hakim Lee Eun-hye, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada pria berusia 24 tahun tersebut atas dakwaan termasuk pemerkosaan, penyekapan secara ilegal, dan pelecehan tidak senonoh. Pengadilan juga memerintahkan larangan bekerja di institusi yang melibatkan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas selama tujuh tahun serta pemantauan elektronik selama tujuh tahun.
Pria itu didakwa telah memerkosa mantan pacarnya sebanyak enam kali pada Maret hingga April tahun lalu. Menurut dakwaan, pria 24 tahun tersebut menyekap korban selama beberapa jam dan melakukan pelecehan seksual setelah korban menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hubungan mereka.
Korban memutuskan hubungan setelah menemukan foto dan video eksplisit perempuan lain di ponsel pelaku. Pelaku awalnya membantah semua tuduhan saat menjalani penyelidikan. Namun, korban menyerahkan rekaman video berdurasi 39 menit sebagai bukti. Meskipun rekaman itu hanya menunjukkan mereka secara langsung selama 2 menit, jaksa menemukan bahwa sisa 37 menit lainnya merekam kejadian pelecehan yang terpantul di tutup plastik mesin cuci.
Baca juga:
Setelah rekaman tersebut diperjelas dan dianalisis, penyelidik mengonfirmasi tindakan pelaku. Saat dihadapkan dengan bukti itu, ia akhirnya mengakui kejahatannya. Karena itulah dakwaan tambahan diajukan.
Pada saat didakwa, pelaku juga sedang diadili dalam kasus lain atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pasangan pada 2022 dan ancaman untuk menyebarkan video seksual. Selain itu, ia juga didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berada di bawah batas usia legal untuk memberikan persetujuan.
Meskipun pelaku ditahan selama persidangan dan tetap membantah beberapa tuduhan, pengadilan akhirnya menyatakan ia bersalah atas semua dakwaan.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

Persija Jakarta Berpotensi Uji Tanding Melawan Klub Korea Selatan

Chuseok, Perayaan Panen ala Korea, Diwarnai Makanan Lezat dan Aktivitas Seru

‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita

Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
