Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemnaker Paparkan Langkah Verifikasi dan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Via Kantor Pos

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 03 Juli 2025
Kemnaker Paparkan Langkah Verifikasi dan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Via Kantor Pos

Ilustrasi pekerja. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disalurkan pemerintah melalui rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.

Berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, nominal BSU tahun ini adalah Rp 300.000 per bulan.

BSU 2025 diperuntukkan untuk 2 bulan, Juni dan Juli, maka masyarakat yang berhak akan menerima 600 ribu rupiah.

Mulai akhir Juni 2025, dana BSU secara bertahap sudah mulai disalurkan kepada para penerima.

Lewat akun resmi X-nya, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan caranya verifikasi. Langkah pertama, yakni download aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.

Setelah terbuka, tekan tombol berwarna oranye bertuliskan huruf i di bagian kanan bawah tampilan. Tekan logo Kemnaker. Di kolom jenis bantuan, pilih opsi BSU.

Lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk. Kemudian lengkapi seluruh data diri penerima, lalu klik 'Lanjutkan'.

Bila NIK yang diinput sudah sesuai, kamu akan menerima QR Code. Jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.'

Gunakan QR Code yang didapat untuk mencairkan dana BSU di kantor pos.

Sementara itu, berikut prosedur pencairan dana BSU 2025 di kantor pos:

1. Cek onboarding page/register page di aplikasi Pospay Orange dengan memasukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id).

2. Nantinya akan muncul notifikasi sebagai penerima atau bukan.

3. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan.

4. Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan bantuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas.

5. Setelah lolos verifikasi, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.

Penting diketahui bahwa, tidak semua penerima bisa mencairkan dana BSU 2025 melalui kantor pos. Pencairan dana BSU 2025 melalui kantor pos berlaku untuk pegawai swasta/buruh yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau yang datanya masuk dalam kategori penyaluran melalui pos.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU Rp 600.000 di kantor pos:

- KTP asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kemnaker/Pos Indonesia)

- Nomor HP aktif

- Tidak diwakilkan (pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung).

Pastikan membawa dokumen dan identitas diri dengan lengkap saat pencairan untuk mempercepat proses verifikasi di kantor pos terdekat.

#Bantuan Subsidi Upah #Kantor Pos #Kemnaker #Kementerian Ketenagakerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Aktivitas sejumlah pekerja kantoran saat berjalan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pancoran, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 06 Juli 2026
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
Pemerintah Klaim 5.063 Peserta Program Magang Ditawari Kerja oleh Perusahaan
Hasil evaluasi 16.112 peserta batch I dan IB melalui aplikasi MagangHub menyebut 5.063 peserta, atau sekitar 34 persen, telah menerima tawaran pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Pemerintah Klaim 5.063 Peserta Program Magang Ditawari Kerja oleh Perusahaan
Berita Foto
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Sejumlah pekerja berjalan kaki saat jam pulang kantor di kawasan pedestrian Jalan Jendral Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta
Indonesia
DPR Nilai Insentif Rp12,8 Triliun Cuma 'Vitamin', Bukan 'Obat Kuat' untuk Kejar Target Pertumbuhan 6 Persen
Persoalan klasik mengenai ketidaktepatan sasaran bantuan sosial menjadi perhatian utama DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Nilai Insentif Rp12,8 Triliun Cuma 'Vitamin', Bukan 'Obat Kuat' untuk Kejar Target Pertumbuhan 6 Persen
Indonesia
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Menaker Yassierli meminta pengusaha menerapkan Work From Anywhere pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026 saat Idulfitri. Upah pekerja tetap dibayar penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026
Pengusaha Diminta Terapkan WFA Lebaran 2026, Menaker: Bukan Cuti Tahunan
Indonesia
SPPG Diklaim Bisa Kurangi Pengangguran, Wamenaker Targetkan 1,7 Juta Pekerja
Wamenaker RI, Afriansyah Noor mengatakan, bahwa SPPG bisa mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Ia menargetkan SPPG bisa menyerap 1,7 juta pekerja.
Soffi Amira - Senin, 09 Februari 2026
SPPG Diklaim Bisa Kurangi Pengangguran, Wamenaker Targetkan 1,7 Juta Pekerja
Bagikan