Kemkominfo Permudah Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli. (Foto: Twitter @kemkominfo)
MerahPutih.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan proses debirokratisasi dalam hal izin penyelengaraan penyiaran. Melalui peraturan Menteri Kominfo terbaru, izin penyiaran akan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Itu berarti peraturan baru ini menyederhanakan empat peraturan menteri yang selama ini sudah berlaku.
"Peningkatan pelayanan publik dalam sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Ahmad Ramli, upaya mewujudkan pelayanan perizinan yang prima harus didukung dengan peraturan Menteri Kominfo terbaru.

Peraturan itu mencakup pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.
Ahmad Ramli sebagaimana dilansir Antara mengatakan tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan atau proses perizinan penyiaran, adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan.
Selanjutnya, kata dia, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan industri penyiaran.

Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.
Para pemangku kepentingan diminta berkomitmen dalam mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing, dan bermartabat serta meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Kemudian mendukung percepatan perizinan secara daring dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Arus Mudik, Jasa Marga Perkirakan 1,42 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa

Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi

Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba

Hampir Satu Dekade, Kecepatan Internet di Indonesia Melonjak 10 Kali Lipat
