Headline

Kemkominfo Permudah Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Juni 2018
Kemkominfo  Permudah Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli. (Foto: Twitter @kemkominfo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan proses debirokratisasi dalam hal izin penyelengaraan penyiaran. Melalui peraturan Menteri Kominfo terbaru, izin penyiaran akan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). Itu berarti peraturan baru ini menyederhanakan empat peraturan menteri yang selama ini sudah berlaku.

"Peningkatan pelayanan publik dalam sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (7/6).

Menurut Ahmad Ramli, upaya mewujudkan pelayanan perizinan yang prima harus didukung dengan peraturan Menteri Kominfo terbaru.

Menteri Kominfo Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) bersama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Latif (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Peraturan itu mencakup pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.

Ahmad Ramli sebagaimana dilansir Antara mengatakan tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan atau proses perizinan penyiaran, adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan.

Selanjutnya, kata dia, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan industri penyiaran.

Logo Kominfo
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Foto: Twitter @kemkominfo)

Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

Para pemangku kepentingan diminta berkomitmen dalam mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing, dan bermartabat serta meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Kemudian mendukung percepatan perizinan secara daring dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Arus Mudik, Jasa Marga Perkirakan 1,42 Juta Kendaraan Keluar dari Jakarta

#Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Rudiantara #Menkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Adapun lokasi penggeledahan tersebar di beberapa tempat, yaitu di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Jaksa Temukan Bukti Penting Usai Geledah Sejumlah Lokasi
Berita
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting tak menjelaskan identitas saksi yang diperiksa
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Kasus Korupsi PDNS Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pejabat Kominfo Ikut Diperiksa Jaksa
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Indonesia
Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi
Pengamat kebijakan publik Riko Noviantoro menilai, Budi belakangan lebih mirip juru bicara keluarga Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 September 2024
Menkominfo Diingatkan Agar Tak Lagi Bertindak Jadi ‘Jubir’ Keluarga Jokowi
Indonesia
Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa akun Kaskus Fufufafa bukan milik Gibran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 September 2024
Sebut Bukan Milik Gibran, Menkominfo Duga Akun Fufufafa untuk Mengadu Domba
Indonesia
Hampir Satu Dekade, Kecepatan Internet di Indonesia Melonjak 10 Kali Lipat
Pada tahun 2024, kecepatan internet rata-rata telah meningkat menjadi 25 Mbps.
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Agustus 2024
Hampir Satu Dekade, Kecepatan Internet di Indonesia Melonjak 10 Kali Lipat
Bagikan