Kementerian Agama Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024


Ka'bah di Masjidilharam, Mekkah. (Foto: Pexels/Muhammad Khawar Nazir)
MerahPutih.com - Seiring terjadinya peristiwa Istiwa A’zam atau Rashdul Kiblat, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek ulang arah kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024.
Istiwa A’zam merupakan saat di mana matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah, sehingga pada momen itu, arah kiblat searah dengan matahari yang ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat.
"Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Senin dan Selasa, 27 dan 28 Mei 2024, bertepatan dengan 18 dan 19 Zulkaidah 1445 H pada pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA. Saat itu, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI Adib dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
Kemenag Ingatkan Jemaah Calon Haji Temanggung untuk Jaga Kondisi Fisik
Berdasarkan tinjauan astronomi/ilmu falak, kata Adib, terdapat beberapa teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, di antaranya menggunakan kompas, theodolite, serta fenomena Istiwa A'zam tersebut.
"Ini adalah waktu yang tepat bagi kita, umat Islam Indonesia untuk kembali mengecek arah kiblat," ujarnya.
Baca juga:
Kemenag Minta Semua Penyuluh Agama Bantu Program Prioritas Pemerintah
Menurut Adib, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masyarakat akan melakukan pengecekan arah kiblat pada momen Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat.
Di antaranya, kata dia, adalah dengan memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul.
Baca juga:
Kuota Haji sudah Penuh, Kemenag Tegaskan jangan Tertipu Tawaran Berangkat
Selanjutnya, ungkap Adib, dilakukan di atas permukaan dasar yang datar dan rata, serta menggunakan jam pengukuran yang disesuaikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (*)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji
