Headline

Kementerian Agama Bantah Calon Haji Diwajibkan Tanda Tangan Biayai Infrastruktur

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 20 Oktober 2018
Kementerian Agama Bantah Calon Haji Diwajibkan Tanda Tangan Biayai Infrastruktur

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Agama dibuat kalang kabut dengan beredarnya kabar bohong atau hoaks terkait kewajiban calon haji untuk menandatangani surat bermeterai untuk ikut membiayai infrastruktur dalam wakalah akad biaya haji.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara tegas membantah bahwa ada klausul calon haji agar ikut biayai infrastruktur dalam wakalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurutnya, informasi tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks.

"Soal pembiayaan cahaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman di Jakarta, Jumat (19/10) kemarin.

Komentar Menag itu muncul seiring adanya kabar hoaks di media sosial soal wakalah yang "memaksa" jamaah haji untuk setuju BPIH-nya dipakai untuk membiayai infrastruktur.

Para jemaah calon haji
Jemaah Haji Indonesia. Foto: ANTARA

"Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap cahaj tanda tangan ada klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," kata Lukman Saifuddin.

Dalam postingan yang tersebar di kalangan warganet tersebut, mengisyaratkan agar jamaah wajib setuju untuk membiayai infrastruktur. Jika tidak setuju maka yang bersangkutan tidak bisa berhaji.

"Postingan itu tidak jelas sumbernya, tidak benar," katanya.

Wakalah sendiri menjadi surat akad antara cahaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyetorkan BPIH.

Sebagaimana dilansir Antara, bukti hitam di atas putih itu sendiri menjadi landasan syariah dan hukum positif bagi kedua belah pihak mengenai pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, pada awal Agustus tahun ini, BPKH menargetkan mampu mengurusi dana pemberangkatan haji dan umrah atau dana haji pada 2018 sebesar Rp110 triliun. Angka tersebut meningkat Rp7 triliun dari jumlah dana yang saat ini dikelola lembaga itu.

"Per Juni (2018) kita ada Rp103 triliun, itu dikumpulkan oleh 28 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Target ke depannya, pada akhir tahun ini kami bisa kelola Rp110 triliun, kata Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain.

Iskandar Zulkarnain menyebut pada 2019, pihaknya menaikkan target untuk dapat mengatur dana haji menjadi Rp120 triliun.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Berikut Sejumlah Aset Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang Disita KPK Terkait TPPU

#Lukman Hakim Saifuddin #Kementerian Agama #Calon Haji #Tabungan Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR sebut perumusan tupoksi menjadi panduan penting dalam menjalankan operasional Ditjen Pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Indonesia
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Ditjen Pesantren diharapkan dapat mendorong koordinasi, pembinaan, dan pengembangan pesantren dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Indonesia
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Cak Imin menegaskan pentingnya pembenahan infrastruktur lembaga pendidikan berbasis pesantren yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Kebijakan ini sengaja diambil untuk menghindari keributan maupun intrik di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Bagikan