Kementan Bentuk Direktorat Khusus untuk Perkuat Penanganan Sawit
Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh. ANTARA/Rahmad
MerahPutih.com - Kementerian Pertanian memperkuat penanganan komoditas kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis yang menjadi penopang perekonomian nasional guna menghadapi tantangan global dengan membentuk direktorat khusus kelapa sawit pada Direktorat Jenderal Perkebunan.
Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, Kementerian Pertanian mengubah nomenklatur Direktorat Jenderal Perkebunan dengan membuat Direktorat Sawit yang secara khusus menangani sawit sebagai upaya memajukan budi daya hingga industri kelapa sawit.
Baca Juga:
Selama ini komoditas kelapa sawit hanya ditangani oleh koordinator atau setingkat Kasubdit sehingga penanganannya kurang maksimal.
“Adanya Direktorat Sawit agar penanganan masalah sawit lebih fokus dan maksimal,” kata Nur Alam, dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Dia menambahkan sawit merupakan komoditas strategis dalam perekonomian bangsa Indonesia. Mengacu data BPS, kelapa sawit mendorong pertumbuhan PDB Pertanian Indonesia tumbuh 2,95 persen pada semester 1 tahun 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, yang mana terjadi kontraksi ekonomi nasional sebesar 0,74 persen namun menyumbang PDB Pertanian 80 persen.
“Komoditas sawit menjadi salah satu penyumbang angka positif pada pertanian tahun 2020, sawit ini sebenarnya sebuah komoditas yang luar biasa, 80 persen PDB kita dari sawit. Untuk itu, sawit harus kelola dengan baik, meski subsidi pupuk sudah tidak ada lagi,” kata Nur Alam.
Nur Alam menyebutkan upaya lain penguatan komoditas kelapa sawit yaitu melalui penyelenggaraan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Dia menyebutkan salah satu tujuan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia adalah untuk memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan. Untuk menunjang implementasi Permentan tersebut, diterbitkan keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 349/kpts/12/2020 tanggal 5 Desember 2020 tentang lembaga pelatihan ISPO, yang hingga saat ini ada tujuh lembaga pelatihan yang telah diakui.
"Dari data yang ada, jumlah peserta refreshment auditor ISPO sampai angkatan 26, berjumlah 718 orang dan pelatihan auditor ISPO reguler sampai angkatan 23 berjumlah 517 orang. Sehingga total sudah ada 1235 orang auditor ISPO sejak Permentan Nomor 38 tahun 2020 diterbitkan," katanya. (*)
Baca Juga:
Red Notice Tersangka Korupsi Lahan Sawit Puluhan Ribu Hektare Masih Aktif
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
Indonesia Harapkan Amerika Kenakan Tarif Ekspor Minyak Sawit 0 Persen Seperti ke Malaysia
Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
Biodiesel 50 Bakal Tekan Harga Sawit Petani, SPKS Desak Pemerintah Hati-Hati