MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta melakukan evaluasi sistem penanganan kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyikapi insien kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten.
Baca Juga
Komisi III Minta Segera Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang
Diketahui dalam peristiwa tersebut setidaknya 41 orang tewas, kemudian 73 napi terluka, dan delapan di antaranya luka berat dalam kejadian itu.
“Kita minta kepada Dirjen Lembaga Permasyarakatan untuk kemudian mengevaluasi, tidak hanya di Tangerang tapi di semua lapas untuk penanganan sistem kebakaran supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9).
Dasco meminta aparat penegak hukum segera bergerak cepat untuk memulihkan keadaan pasca kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.
“Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk supaya bergerak cepat memulihkan keadaan,” ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta korban luka akibat kebakaran tersebut dapat segera dirawat dan diberikan pendampingan psikologi.
“Kemudian merawat korban yamg luka-luka, dan juga mendampingi secara psikologis bagi para tahanan yang dalam keadaan selamat tapi masih dalam keadaan traumatik,” kata Dasco. (Pon)
Baca Juga
Delapan Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Butuh Observasi Dokter Bedah Hingga Plastik