Merahputih.com - Delapan korban luka bakar akibat kebakaran di Lapas klas I Tangerang, Rabu (8/9) dini hari masih berada di RSUD Tangerang.
Enam dari delapan korban menderita luka bakar di atas 50 persen. Lalu, dua korban luka bakar lainnya di bawah 50 persen.
Baca Juga:
Kemenkumham Pastikan Api yang Lahap Lapas Klas I Tangerang Sudah Padam
"Mereka butuh observasi lanjutan dari dokter bedah hingga dokter plastik," ujar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, Rabu (8/9).
Untuk korban luka bakar di bawah 50 persen akan dirawat di ruang bedah biasa. Sementara, untuk korban luka bakar di atas 50 persen akan dirawat di ICU.
Sementara, RSUD Tangerang juga sudah menerima 41 jenazah korban kebakaran di lapas klas I Tangerang. 41 jenazah tersebut akan diidentifikasi dan kemungkinan akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Kebakaran Lapas klas I Tangerang (Humas Kemenkumham)
Jika ada keluarga napi yang merasa menjadi korban kebakaran diharap bisa berkoordinasi dengan pihak Lapas dan datang ke RSUD tangerang. "Lalu untuk (keluarga) korban meninggal bisa koordinasi dengan pihak kepolisian," sebut Hilwani.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberi kesempatan untuk keluarga tahanan di Lapas Kelas I Tangerang yang ingin mengetahui kondisi keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan.
"Kami juga sudah memiliki call center, silahkan keluarganya untuk menghubungi call center 081383557758," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (8/9).
Baca Juga:
Lapas Tangerang Kebakaran Bermula dari Blok C2, 41 Narapidana Meninggal Dunia
Rika mengatakan, pihak keluarga narapidana dapat menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan informasi dari Lapas Kelas I Tangerang terkait kondisi keluarganya.
"Kami membuka seluas-luasnya kepada keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari warga binaan keluarganya yang menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Rika. (Knu)