Kemenkum HAM Turuti Perintah Jokowi, Tak Bebaskan Napi Korupsi
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono (nomor dua dari kiri). (ANTARA/Boyke L Watra/pri)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan keputusan tegas. Tidak ada narapidana kasus korupsi yang dibebaskan terkait COVID-19. Kemenkum dan HAM pun menyatakan menyatakan mengikuti keputusan presiden itu.
"Pemerintah harus seirama. Jika Menkopolhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi itu perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin (6/4).
Bambang mengatakan, sejatinya masih diperlukan pertimbangan dan kajian yang mendalam terkait pembebasan koruptor di tengah pandemik COVID-19. “Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemik COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No. 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
"Pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ucap Jokowi menegaskan.
Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pasal 34 disebutkan bahwa narapidana korupsi yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Menkumham Yasonna H Laoly sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020. Isinya akan membebaskan 30.000 narapidana dan anak. Hal itu untuk menghemat anggaran negara hingga Rp 260 miliar. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin