Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru


Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (16/12/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024. Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.
Peningkatan cukai ini, untuk menurunkan prevalensi rokok. Di mana. kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Cirebon Bagikan BLT Rp 700 Ribu Dari Bagi Hasil Cukai Tembakau
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kebutuhan Januari 2024. Kondisi tersebut, seiring dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
"Jumlah ini sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di Jakarta, Jumat (15/12).
Pita cukai rokok tersebut akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Dengan begitu pada 1 Januari 2024, para industri rokok yang memesan pita cukai baru sudah bisa menggunakannya.
Ia menegaskan, dengan adanya pita cukai baru, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Per Oktober 2023, Bea Cukai telah menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukannya, meliputi antara lain penindakan 84 juta batang rokok di Jawa Timur serta 36 juta batang rokok di Jawa Tengah.
Studi universitas menunjukkan, penindakan pita cukai membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen.
"Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," katanya.
Kenaikan cukai ini memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024
Kementerian Keuangan melaporkan, produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022. Jumlah tersebut menurun 3,26 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 334,8 miliar batang. (Asp)
Baca Juga:
Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Harga Beras Berikan Kontribusi Inflasi Terbesar Kelompok Pangan Setelah Bawang Merah

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
