Kemenkeu Masih Bahas Nasib Rumah Jabatan DPR
Rumah Dinas DPR. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Sekretariat Jenderal DPR telah melayangkan surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
DPR akan mengganti dengan tunjangan rumah atau dengan uang untuk mengontrak dan membeli rumah di sekitar Jakarta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas atau rumah jabatan anggota DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca juga:
Melihat Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata yang Kini Diganti Tunjangan
"Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi saat taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), di Jakarta, Senin (8/10).
Sementara, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengaku belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Tetapi, LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan nantinya.
Rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke negara lantaran anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.
Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Sementara rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.
"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu