Kemenkeu Finalisasi Aturan Diskon Pajak Beli Mobil Anyar
Pengiriman mobil. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan terus melakukan finalisasi terhadap aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Potongan pajak ini, diberharap bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/2).
Baca Juga:
Diskon Pajak Beli Mobil Cegah PHK Bidang Otomotif
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan diskon pajak itu nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
"Sekarang dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi," ujar Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N Kacaribu menambahkan, relaksasi PPnBM diharapkan mendorong konsumsi masyarakat khususnya kelas menegah yang selama 2020 lalu konsumsinya banyak tertahan karena mobilitasnya terbatas.
Insentif PPnBM, diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat mulai kuartal pertama tahun ini. Hal tersebut yang menjadi alasan pemerintah memberlakukan insentif tersebut mulai Maret 2021 agar masyarakat bisa langsung memanfaatkannya.
"Dan itu langsung mendorong juga penyaluran kredit dari perbankan sehingga harapannya multiplier effect-nya lansung dirasakan," ungkapnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Diskon Pajak dan DP Nol Persen, Bikin Industri Otomotif dan Perumahaan Bergeliat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen