Kemenkes Sahkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini


Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1). Foto: ANTARA/Sean Muhamad
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1).
Baca juga: Kemenkes Tetapkan KLB Polio, Pemkab Klaten Gencarkan Pekan Imunisasi Nasional
Dante menjelaskan, peraturan tersebut saat ini masih disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.
Adapun terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia mengatakan, hal tersebut akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, hingga kandungan gula yang ada.
"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.
Dante juga mengungkapkan penerapan kebijakan cukai pada MBDK, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.
"Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari 10 persen," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.
Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5 persen masyarakat Indonesia yang kurang mengonsumsi buah dan sayur, kemudian 35,5 persen masyarakat kurang melakukan aktivitas fisik.
"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," tambahnya. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

50 Persen Perempuan Ikut Cek Kesehatan Gratis Alami Obesitas Sentral, Jika Tidak Ditangani Bisa Alami Stroke

Miris, Rokok Pengeluaran Tertinggi Ketiga Keluarga Indonesia di Atas Pendidikan
