Kemenkes Bentuk Tim Untuk Tetapkan Permohonan Kepala Daerah Terkait Penerapan PSBB

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 Kemenkes Bentuk Tim Untuk Tetapkan Permohonan Kepala Daerah Terkait Penerapan PSBB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan penjelasan terkait wabah virus corona di Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 3 April 2020.

Dalam permenkes PSBB itu kepala daerah baik gubernur, walikota, dan bupati diperbolehkan mengajukan permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga:

Kementerian Kesehatan Keluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB

Hanya saja dalam aturanya harus menyertakan dengan lengkap dan detail peningkatan jumlah dan penyebaran kasus virus corona.

Menkes Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Foto: antaranews)

Dalam lampiran Permenkes 9/2020 diperinci mengenai permohonan PSBB sebagai berikut:

Yang tertuang pada pasal 4, (1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

Lanjutnya Kemenkes membentuk tim yang nantinya menilai permohonan PSBB itu.

Berikut bunyi aturan yang terkandung dalam Pasal 7:

(1) Dalam rangka penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Menteri membentuk tim.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian epidemiologis; dan
b. melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

(3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

(4) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Baca Juga:

Update Corona DKI: 1.143 Positif, 111 Meninggal Dunia, 58 Orang Sembuh

Kemudian pada Pasal 8

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(Asp)

Baca Juga:

Larangan Mudik Dianggap Paling Efektif Cegah Meluasnya COVID-19

#Kementerian Kesehatan #Terawan Agus Putranto #Virus Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Lifestyle
Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Waspada
Kementerian Kesehatan memperketat kewaspadaan terhadap penyebaran hantavirus. Masyarakat pun diimbau untuk mendeteksi dini.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Kasus Hantavirus Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Tetap Waspada
Indonesia
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polri segera mengusut tuntas kasus dokter internship (magang), dr. Myta Aprilia Azmy.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Kasus Dokter Magang Meninggal Diduga Lelah Bekerja Tanpa Libur, DPR: Jangan Takut Lapor Kemenkes dan Polisi
Indonesia
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Ini Langkah Pencegahannya
Kemenkes memperkuat pengawasan hantavirus di Indonesia melalui surveilans, edukasi PHBS, hingga pengendalian tikus untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus, Ini Langkah Pencegahannya
Indonesia
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoroti adanya potensi penyalahgunaan ikan sapu-sapu sebagai bahan baku olahan pangan, seperti siomay atau cilok
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
Jakarta ‘Darurat’ Ikan Sapu-sapu, DPR Desak Kementerian Kesehatan dan BPOM Turun Tangan
Lifestyle
Diabetes Kini Serang Usia Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama
Kasus diabetes di Indonesia meningkat dan kini banyak menyerang usia muda. Gaya hidup jadi faktor utama. Simak penjelasan Kementerian Kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 April 2026
Diabetes Kini Serang Usia Muda, Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Cegah Virus Nipah, Menkes Imbau Masyarakat tak Konsumsi Buah Terbuka
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi buah terbuka. Hal itu dilakukan untuk mencegah virus Nipah.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, Menkes Imbau Masyarakat tak Konsumsi Buah Terbuka
Berita
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Korban bencana Sumatra terancam tertular campak di pengungsian. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penularan campak paling tinggi.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Indonesia
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 November 2025
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
Bagikan