Larangan Mudik Dianggap Paling Efektif Cegah Meluasnya COVID-19


Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak mengingatkan kegiatan mudik masyarakat berpotensi menyebarkan virus corona atau COVID-19 ke daerah-daerah.
Ia mengimbau warga untuk tidak pulang kampung.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Penanganan Dampak COVID-19
"Bersama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19 ini,” ujar Herry di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (4/4).
Polri sudah menyiapkan banyak skenario yang intinya membuat masyarakat paham potensi bahaya jika mereka bergerak ke kampung halaman saat pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Aparat Polri dan TNI pun ditempatkan di beberapa titik untuk melaksakanakan pengamanan dan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami berharap program pemerintah bisa kita kerjakan agar penyebaran virus corona bisa kita hambat,” tutur Herry.
Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berupaya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, atau melakukan kegiatan baik kegiatan sosial seperti rapat.
“Kita berusaha untuk menjaga jarak, melakukan physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai dengan maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan. Polri akan melakukan dengan cara humanis, dengan sopan, akan melakukan peneguran,” ucap Herry.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak berkumpul. Bila hal tersebut tidak ditaati, kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
“Kemudian juga kami berharap, bahwa kegiatan ini juga akan disosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di daerah dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek, bahkan ke Babinkamtibmas, bersama-sama dengan aparat desa dan Babinsa,” tambahnya.
Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian untuk mensosialisasikan maklumat ini dan menyampaikan terus menerus kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan memahami imbauan menjaga jarak karena upaya tersebut sangat penting dalam memutus penyebaran Covid-19.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang banyak.
Baca Juga:
Dalam Sehari Pasien Positif Corona di Surabaya dan Lamongan Melonjak Drastis
“Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak pulang kampung, atau tidak mudik untuk kita bersama-sama berusaha untuk mencegah penyebaran covid-19 ini,” jelas. Herry.
Polri bersama dengan aparat pemerintah lain sudah menyusun sekian banyak skenario.
“Apabila hal ini harus dilakukan nanti. terutama untuk kita berusaha, agar masyarakat menjadi paham, dan mengerti, bahwa berpindahannya masyarakat dari Jakarta misalnya, ke daerah-daerah itu juga sangat berpotensi untuk membawa virus ke daerah,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
