Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Cek Syaratnya!

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 08 April 2022
Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Cek Syaratnya!

Calon penumpang berjalan menuju bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, pemerintah juga akan mengadakan program mudik gratis.

Mudik gratis ini diadakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk menyukseskan mudik gratis, Kemenhub menyiapkan sebanyak 350 bus yang bisa menampung 10.500 penumpang.

Baca Juga

Pemprov DKI Terus Gencarkan Vaksinasi Booster Jelang Mudik Lebaran

"Rinciannya 270 bus untuk mudik 8.500 penumpang dan 80 bus untuk arus balik 2.400 penumpang," ucap Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hardisarwono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/4).

Lanjut Marta, pihaknya juga menyediakan truk untuk mengangkut sepeda motor. Ia mengatakan truk yang disediakan ini sebanyak 34 unit untuk mengangkut 1.200 unit kendaraan roda dua para pemudik.

"Setelah dua kali absen animo masyarakat untuk mudik cukup tinggi di Lebaran ini. Oleh karena itu, kami siapkan angkutan mudik gratis untuk mengantisipasi kepadatan di jalan termasuk dengan menyiapkan armada khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua yang dikutsertakan dalam mudik," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan besar terkait penyediaan armada untuk mudik gratis.

Baca Juga

Jelang Mudik Lebaran, 309 Ribu Orang Divaksin Booster Hari Ini

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022

Berikut ini beberapa syarat daftar mudik gratis 2022 yang perlu diperhatikan para peserta.

1. Syarat utama pelaku perjalanan mudik gratis tentu saja adalah mereka harus sudah melakukan vaksinasi.

2. Bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.

3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Atigen bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin pertama.

4. Anak usia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi untuk mudik tidak diberlakukan dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.

5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan juga surat keterangan dokter sakit pemerintah.

6. Membawa syarat dokumen yang diperlukan selama melakukan perjalanan mudik gratis lebaran 2022. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemudik yang membawa anak.

7. Pemudik harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster, vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone.

Mekanisme pendaftaran mudik gratis tahun ini juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui website. Nantinya, para peserta juga diminta melakukan registrasi yang dibagi menjadi 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok. (*)

Baca Juga

Anies Minta Pelaksanaan Vaksin Booster Tak Mepet Mudik Lebaran

#Mudik #Arus Mudik #Mudik Gratis #Mudik Lebaran #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Kemenhub menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung melayani pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Operasional penuh ditargetkan 17 September dengan kesiapan Boeing 737-800 dan Airbus A320.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Kejar Target Penerbangan Jet Perdana dari Bandung, Bandara Husein Sastranegara Berpacu dengan Waktu
Indonesia
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Terminal 1 dan Terminal 2 kini telah menghadirkan nuansa Indonesia yang kuat sehingga mampu memberikan kesan positif kepada wisatawan sejak memasuki kawasan bandara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Soekarno-Hatta Jadi Etalase Indonesia, Ditargetkan Masuk 10 Besar Kelas Dunia
Indonesia
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Selain mendesak pemulihan korban, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub bersama pihak berwenang segera menginvestigasi kelayakan operasional mesin KMP Aceh Hebat 2.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
4 Tewas dan 9 Luka Saat Praktik Lapangan Politeknik Pelayaran, Kemenhub Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Bagikan