Merahputih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang kebijakan pembatasan bagi kendaraan logistik atau truk. Kendaraan truk dilarang melintas di Tol Trans Jawa, ruas Semarang hingga Jakarta hingga Rabu (12/6).
"Mengingat (jalan tol) akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Senin (10/6).
BACA JUGA: Kemenkes Sebut Pelayanan Mudik 2019 Lebih Baik
Pembatasan kendaraan bagi truk dilakukan pada arus balik Lebaran pada Sabtu (8/6) pukul 00.00 WIB hingga Senin (10/6) pukul 24.00 WIB.
Namun, berdasarkan evaluasi Kemenhub bersama pihak kepolisian bahwa jumlah pemudik yang kembali ke Jabodetabek baru 30 persen hingga H+3 Lebaran 2019 atau Minggu (9/6).
Perpanjangan pembatasan kendaraan truk melintas di Tol Trans Jawa itu diberlakukan mulai Selasa (11/6) pukul 00.00 WIB hingga Rabu (12/6) pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA: 37 Ribu Pemudik Kembali ke Ibu Kota dari Stasiun Gambir
Kendaraan logistik, sebagaimana dikutip Antara, dapat melalui jalan arteri nontol atau jalur pantai utara (pantura) melewati Semarang, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan Bekasi. (*)