Kemenhub Instruksikan Semua Maskapai Hentikan Sementara Penerbangan Boeing 737-8 Max
Prototipe Boeing 737 Max 8 (Foto: USAToday)
MerahPutih.Com - Menyusul kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines jenis Boeing 737-8 MAX, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan semua maskapai untuk hentikan sementara penerbangan pesawat dengan jenis yang sama di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti dalam keterangannya menjelaskan langkah tersebut diambil karena pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah mengalami insiden yang sama seperti yang terjadi pada Lion Air beberapa waktu lalu.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Selain larangan terbang sementara, Dirjen Perhubungan Udara juga akan melakukan inspeksi yang dimulai secepatnya yakni 12 Maret 2019.
Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, Polana Pramesti mengatakan, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung dibekukan di tempat.
Ditjen Perhubungan Udara terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737–8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Sebagaimana dilansir Antara, Ditjen Perhubungan Udara juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co., di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.
Boeing Co. juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737-8 MAX.
Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Lolos dari Hukuman Mati, Siti Aisyah Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons