Kemenhub Guyur Rp500 Miliar untuk Diskon Pesawat

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Februari 2020
Kemenhub Guyur Rp500 Miliar untuk Diskon Pesawat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada konferensi pers di APSpace Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Sabtu (29/2/2020). (Antara/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengguyur dana sebesar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tiket pesawat terbang ke 10 destinasi kota dalam negeri. Hal ini guna menggenjot pariwisata dan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Diskon diberikan terhadap penerbangan asal dan menuju 10 destinasi, yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta (Bandara Adisutjipto dan NYIA Kulonprogo), Lombok, Labuan Bajo, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang. Diskon berlaku untuk penerbangan pulang-pergi mulai 1 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020.

Baca Juga

Ada Diskon 50% untuk Tiket Pesawat Mulai Maret

"Pemerintah menyediakan dana 'cash' lebih dari Rp500 miliar yang akan diberikan diskon kurang lebih 30 persen ke sepuluh destinasi. Dana itu kemungkinan bertambah apabila penumpang bertambah," ucap Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2)

Menhub Budi menjelaskan bahwa dana Rp500 miliar yang telah disiapkan, sebesar 30 persen dari APBN diperuntukkan kepada maskapai nasional yang melayani rute ke 10 destinasi.

Pesawat Lion Air. (Facebook/Lion Air Group)
Pesawat Lion Air. (Facebook/Lion Air Group)

Kemudian, Pertamina memberikan 15 persen bagi pembelian avtur dari harga acuan yang ditetapkan. Operator bandara, seperti Angkasa Pura I, Angkasa Pura II dan Airnav juga mengalokasikan sebesar 5 persen untuk pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Dengan demikian, total insentif yang diberikan sebesar 50 persen untuk potongan harga tiket pesawat terbang.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Awaludin mengatakan dari 10 destinasi yang diberikan insentif, tiga destinasi yang menjadi pengelolaan AP II, yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah Airport Tanjung Pinang, Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin Tanjung Pandan (Belitung) dan Bandara Silangit.

"Untuk operator bandara, kami akan memberikan insentif dari 'passenger service charge' sebesar 20 persen. Itu akan dilakukan dengan mekanisme langsung terhadap pemotongan dan pengenaan biaya tiket," kata Awaludin dilansir Antara.

Baca Juga

Gara-gara Virus Corona, Pemerintah Diskon Tiket Pesawat Domestik 30 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT Garuda Indonesia Dony Oskaria menyambut baik kebijakan pemberian insentif ini untuk memberi kemudahan wisatawan domestik dari dan menuju 10 destinasi.

"Garuda Grup, baik itu Garuda Indonesia Airways dan Citilink menyambut baik program ini. Kami akan berpartisipasi aktif, tidak hanya terlibat untuk menurunkan harga sesuai pemerintah, tapi juga membantu 'campaign' ke seluruh cabang yang kami punya," pungkas Dony. (*)

#Tiket Pesawat #Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Indonesia Ubah Ketentuan Bagasi, Ini Aturannya dan Jangan Sampai Kelebihan
Melalui skema tersebut, Garuda Indonesia memberikan kepastian jumlah dan berat maksimum setiap koli bagasi tercatat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Garuda Indonesia Ubah Ketentuan Bagasi, Ini Aturannya dan Jangan Sampai Kelebihan
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Penumpang Pesawat Selama Masa Libur Sekolah 2026 Capai 1,91 Juta Orang
Untuk melayani 1,91 juta orang penumpang ini ada sekitar 12.934 penerbangan. Di mana, angka tersebut meningkat sekitar 7,7 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Penumpang Pesawat Selama Masa Libur Sekolah 2026 Capai 1,91 Juta Orang
Indonesia
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Penetapan kurs acuan dalam TBA nantinya akan mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi yang digunakan pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Pembahasan teknis mengenai kebijakan tarif akan terus dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna menghasilkan keputusan yang mendukung industri
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Lion Group Janji Ikutin Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Yang Dikeluarkan Pemerintah
Indonesia
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Perhitungannya mengacu pada rata-rata (average) harga publikasi internasional dalam satu periode dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai benchmark kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Pertamina Turunkan Harga Avtur Per 1 Juni 2026, Harga Tiket Pesawat Mulai Turun?
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Harga tiket pesawat berpotensi naik akibat melonjaknya avtur. Maskapai penerbangan pun diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Kemenhub Segera Berlakukan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Bagikan