Kemendikbudristek Diminta Hati-Hati Tentukan Kebijakan PTM 100 Persen

PTM.(Foto: Antara)
Merahputih.com - Sejumlah sekolah di Jakarta sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sejak Senin (3/1). Pelaksanaan PTM saat Jakarta sendiri menghadapi kasus transmisi lokal COVID-19 varian omicron.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, dalam aturan terkait PTM, ada syarat kondisi transmisi lokal omicron tak terjadi di daerah tersebut jika ingin melaksanakan PTM 100 persen.
“Maka kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, berhati-hati dalam menentukan kebijakan PTM 100 persen,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Pemprov DKI Terapkan PTM Terbatas dengan Kapasitas 100 Persen
Bamsoet berharap agar penyebaran kluster COVID-19, terutama varian Omicron di sekolah dapat dicegah semaksimal mungkin tanpa mengurangi tata cara PTM.
Ia juga meminta Kemendibudristek dan dinas terkait beserta sekolah untuk memastikan siswa yang ikut PTM 100 persen adalah mereka yang memang sudah mendapat dua dosis vaksin.
Di sisi lain, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga harus terus mengawasi setiap sekolah untuk tetap disiplin dan patuh pada protokol kesehatan.
"Dan memastikan sekolah sudah memiliki kesiapan sarana dan infrastruktur yang memadai untuk menjalankan protokol kesehatan," ujar Bamsoet.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.
Jumeri menyebut kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi COVID-19.
Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.
Baca Juga:
Vaksinasi Modal Besar Dukung PTM, Tetapi Bukan Sebagai Syarat
Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2. Serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
