Kemendagri Perintahkan Pemda Hentikan Pemberian Izin Pembangunan di Kawasan IKN
Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN telah dilalukan di Jakarta, 5 Juli 2022.
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menyetop pemberian perizinan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga:
DPD RI Sarankan Pembangunan di IKN Tidak Tergesa-gesa
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal meminta pemerintah daerah mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif.
Selain itu,kata ia, Pemda harus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita. Hal ini sesuai Keppres Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.
"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," katanya dalam rilisnya, Rabu (6/7).
Ia menegaskan, hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.
Rencananya pembangunan fisik akan dimulai Agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pascadisahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Jokowi dan Presiden UEA Bahas Kerja Sama Investasi di IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun