Jokowi dan Presiden UEA Bahas Kerja Sama Investasi di IKN
Presiden RI Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) bin Sultan Al Nahyan di Istana Al Shatie, Abu Dhabi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Sheikh Mohamed bin Zayed bin Sultan Al Nahyan di Istana Al Shatie, Abu Dhabi, Jumat (1/7).
Jokowi menindaklanjuti pembahasan mengenai kerja sama investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait pertemuan kedua pemimpin di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Jumat.
"Kedua pemimpin menindaklanjuti pembahasan sebelumnya yaitu mengenai kerja sama investasi pembangunan IKN," ujar Menlu Retno dikutip dari Antara, Jumat, (1/7).
Retno mengatakan bahwa kedua pemimpin membahas implementasi komitmen investasi UEA untuk pembangunan IKN, dan beberapa tindak lanjut terkait dengan investasi IKN, antara lain, pembentukan pendanaan pembangunan IKN berupa IKN Fund oleh Indonesia Investment Authority (INA) dengan pihak UEA.
"Yang lain akan disiapkan paket investasi oleh Indonesia. Pemerintah sedang menggodok rancangan peraturan pemerintah terkait dengan investasi," jelas Retno. (*)
Baca Juga:
Bertemu Putin, Jokowi Nyatakan Siap Jembatani Komunikasi Rusia dan Ukraina
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Tidak Percaya Komitmen Putin, Uni Eropa Sepakat Perkuat Pertahanan di Ukraina
Mengejutkan! Tes Kebohongan Mudryk Lolos, Masa Depan di Chelsea Terbuka?
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia