Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemendag Segel Gudang MINYAKITA di Tangerang karena Tak Punya Izin Edar Badan POM hingga Mainkan Harga

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 24 Januari 2025
Kemendag Segel Gudang MINYAKITA di Tangerang karena Tak Punya Izin Edar Badan POM hingga Mainkan Harga

Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Penyegelan rumah produksi MINYAKITA itu diduga melanggar sejumlah ketentuan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MINYAKITA sudah habis, PT NNI masih memproduksi MINYAKITA.

Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MINYAKITA, tetapi masih memproduksi MINYAKITA. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Puan Senang Prabowo Kirim Bunga ke Ultah Megawati, Cerita Soal Kiriman Minyak Urut

Kelima, PT NNI memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO. Produksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Seharusnya MINYAKITA diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15.700/liter," ucap Mendag Busan, Jumat (24/1).

Keenam, PT NNI juga memproduksi MINYAKITA yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi MINYAKITA dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen," kata Mendag Busan.

Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual MINYAKITA seharga Rp 15.500/liter. Seharusnya yang dijual itu Rp 14.500/liter. Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2).

Kemendag mengatur harga jual MINYAKITA di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, harga jual Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp 13.500/liter.

Untuk harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp 14.000/liter dan Rp 14.500/liter. Adapun HET MINYAKITA di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700/liter.

Baca juga:

Nilai Perdagangan Indonesia Dengan BRICS, Terkecil Dengan Afrika Selatan

Menurut Busan, ini salah satu indikasi penyebab harga MINYAKITA masih naik. Mendag Busan memastikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran MINYAKITA.

"Jadi, hari ini kita mulai untuk melakukan operasi dari Banten. Setelah itu nanti kita ke Kalimantan Barat, kemudian ke Nusa Tenggara Timut (NTT), dan daerah lain di wilayah timur karena harganya masih tinggi. Sampai Ramadan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran MINYAKITA," ungkapnya.

Mendag Busan juga menyampaikan, PT NNI menjual MINYAKITA kepada pedagang lainnya, bukan konsumen langsung. Wilayah penjualannya mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Untuk itu, Kemendag telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter MINYAKITA.

Mendag Busan menegaskan, tidak akan menolerir serta akan menindak secara tegas praktik-praktik kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha nakal.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita tertib berusaha agar harga terjangkau oleh masyarakat," tutupnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, pelaku usaha bila terbukti melanggar ketentuan SNI dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Sanksi ini diatur dalam pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan bila terbukti melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi ini diatur dalam pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi, dapat dikenakan pasal berlapis," ungkap Moga. (Asp)

#Minyak Goreng #Kemendag
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Komisi VI DPR mengapresiasi batalnya kenaikan harga Minyakita. Hal itu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan UMKM.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Sambut Baik HET MinyaKita Tetap Rp 15.700 per Liter, Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Komisi V DPR menyoroti rencana kenaikan harga MinyaKita. Pemerintah pun diminta menjaga daya beli masyarakat.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
DPR Soroti Rencana Kenaikan HET MinyaKita, Pemerintah Diminta Jaga Daya Beli Masyarakat
Indonesia
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Harga Minyakita Bakal Naik, DPR: Kebijakan Jangan Tambah Beban Rakyat
Indonesia
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
enyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Biaya Produksi Melonjak, Dalam 2 Minggu Pemerintah Naikkan Harga Eceran Minyakita
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Anggota Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengusut mafia pangan yang diduga menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dan mengganggu distribusi pangan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Minta Pemerintah Gencar Bongkar Mafia Pangan Penyebab Harga Minyak Goreng Naik
Bagikan