Kemendag Segel Gudang MINYAKITA di Tangerang karena Tak Punya Izin Edar Badan POM hingga Mainkan Harga

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 24 Januari 2025
Kemendag Segel Gudang MINYAKITA di Tangerang karena Tak Punya Izin Edar Badan POM hingga Mainkan Harga

Kemendag melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT NN di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (24/1). Penyegelan rumah produksi MINYAKITA itu diduga melanggar sejumlah ketentuan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Kemendag mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MINYAKITA sudah habis, PT NNI masih memproduksi MINYAKITA.

Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MINYAKITA, tetapi masih memproduksi MINYAKITA. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

Puan Senang Prabowo Kirim Bunga ke Ultah Megawati, Cerita Soal Kiriman Minyak Urut

Kelima, PT NNI memproduksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO. Produksi MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Seharusnya MINYAKITA diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15.700/liter," ucap Mendag Busan, Jumat (24/1).

Keenam, PT NNI juga memproduksi MINYAKITA yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi MINYAKITA dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen," kata Mendag Busan.

Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual MINYAKITA seharga Rp 15.500/liter. Seharusnya yang dijual itu Rp 14.500/liter. Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2).

Kemendag mengatur harga jual MINYAKITA di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, harga jual Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp 13.500/liter.

Untuk harga jual Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp 14.000/liter dan Rp 14.500/liter. Adapun HET MINYAKITA di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700/liter.

Baca juga:

Nilai Perdagangan Indonesia Dengan BRICS, Terkecil Dengan Afrika Selatan

Menurut Busan, ini salah satu indikasi penyebab harga MINYAKITA masih naik. Mendag Busan memastikan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran MINYAKITA.

"Jadi, hari ini kita mulai untuk melakukan operasi dari Banten. Setelah itu nanti kita ke Kalimantan Barat, kemudian ke Nusa Tenggara Timut (NTT), dan daerah lain di wilayah timur karena harganya masih tinggi. Sampai Ramadan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran MINYAKITA," ungkapnya.

Mendag Busan juga menyampaikan, PT NNI menjual MINYAKITA kepada pedagang lainnya, bukan konsumen langsung. Wilayah penjualannya mencakup Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Untuk itu, Kemendag telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter MINYAKITA.

Mendag Busan menegaskan, tidak akan menolerir serta akan menindak secara tegas praktik-praktik kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha nakal.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita tertib berusaha agar harga terjangkau oleh masyarakat," tutupnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, pelaku usaha bila terbukti melanggar ketentuan SNI dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Sanksi ini diatur dalam pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan bila terbukti melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi ini diatur dalam pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi, dapat dikenakan pasal berlapis," ungkap Moga. (Asp)

#Minyak Goreng #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Indonesia
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Harga rata-rata minyak goreng seluruh kualitas secara nasional pada minggu pertama November 2025 sebesar Rp 19.480 per liter, sedangkan pada Oktober 2025 Rp 19.469 per liter.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Indonesia
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 6,5 triliun guna mendukung penyaluran beras dan minyak goreng
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Bagikan