Kemendag dan Bareskrim Bakal Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar
Pemusnahan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Foto: Kemendag)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri bakal kembali memusnahkan pakaian bekas impor atau thrifting sebanyak 7.000 bal di Cikarang, Jawa Barat.
Pembakaran pakaian bekas ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat menyelesaikan masalah masuknya barang thrifting di Indonesia.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar, besok akan dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga:
Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor
Zulhas menuturkan, pihaknya kini tengah fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Upaya ini juga sebagai salah satu langkah pemerintah untuk melindungi industri dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air.
Baca Juga:
Larangan Impor Pakaian Bekas Korbankan UMKM
Zulhas tegaskan bahwa penjualan barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.
"Yang kita perangi ini selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi sudah enggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
DPR Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Larangan Impor Baju Pakaian Bekas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Menkeu Purbaya Didesak Lindungi Produsen Food Tray Lokal dari Gempuran Produk Impor
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M