Kemendag Beri Sanksi Sejumlah Pelaku Usaha yang Jual MINYAKITA di Atas HET
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) ke konsumen.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual MINYAKITA di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12).
Pengawasan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).
Harga beli MINYAKITA di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui HET, yakni Rp 15.700/liter.
Baca juga:
Harga Minyakita di 114 Kota ataupun Kabupaten Dijual Jauh di Atas HET
"Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung," ucap Rusmin.
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi. Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA pada 13 November--12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
"Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli MINYAKITA di pengecer dengan harga di atas HET Rp 15.700," tuturnya.
Baca juga:
Harga MinyaKita Tebus Rp 17.000 Per Liter, Ini Kata Kemendag
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MINYAKITA di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi MINYAKITA adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
Kemendag bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET MINYAKITA sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru.
"Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Rusmin. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tersiram Minyak Panas, Karyawan SPPG Solo Alami Luka Bakar Serius
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah
Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’
Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?