Kemendag Beberkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng


Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Persoalan kelangkaan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menduga, kondisi ini disebabkan oleh tidak lancarnya distribusi hingga ke pasar-pasar tradisional.
Baca Juga
Beberapa Kali Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng di Solo Masih di Atas HET
Padahal, sejak 14 Februari 2022, Kemendag sudah mengalokasikan dan mendistribusikan lebih dari 300 juta ton. Bahkan, mampu mencapai 340 juta ton.
"Jadi harusnya aman, harusnya banjir. Permasalahannya, sampai ke wilayah-wilayah pasokan, itu sudah dialirkan. Ternyata 'bendungannya" sudah penuh, "irigasinya" tidak lancar. Ini yang menyebabkan ada dampak kelangkaan,” kata Oke Nurwan dalam diskusi, Sabtu (5/3).

Oke menyampaikan, implementasi HET sebetulnya sudah berjalan baik, terutama di ritel modern. Namun, kemampuan ritel modern untuk menjual minyak goreng dengan HET hanya sekitar 25 juta ton, sementara kebutuhan pasokan minyak goreng per bulan mencapai 327 juta ton.
Sehingga, masih ada sekitar 300 juta yang harus didistribusikan melalui pasar tradisional.
“Dari aliran irigasinya ada yang belok ke perumahan, padahal harusnya ke sawah yang nyumpel-nya akan kita tindak tegas. Intinya kita lakukan tindakan,” kata Oke.
Baca Juga
Pemprov Jatim Kirimkan Ribuan Ton Minyak Goreng ke Berbagai Daerah
Sambil menunggu proses distribusi berjalan lancar, pemerintah mengambil inisiatif untuk memasok langsung minyak goreng curah ke pasar-pasar tradisional.
“Masyarakat tidak bisa menunggu distribusi ini lancar. Maka saat ini pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah langsung memasok ke pasar rakyat,” kata Oke.
Oke juga mengklaim harga barang kebutuhan pokok pada Maret 2022 masih relatif stabil. Tetapi, dia tidak bisa memungkiri adanya beberapa komoditas bumbu dapur yang harganya melambung terus pada bulan ini.
"Secara umum barang kebutuhan pokok relatif stabil, yang beberapa komoditi memang mengalami kenaikan harga cukup signifikan dibanding bulan lalu," kata Oke.
Oke merinci, kenaikan harga terus terjadi untuk komoditas bawang merah, cabai merah keriting atau cabai merah besar, cabai rawit merah, hingga kedelai sebagai bahan baku tahu dan tempe.
Secara rata-rata nasional, bawang merah mengalami kenaikan signifikan hampir 20 persen, menjadi Rp 37 ribu per kg. Senada, Cabai merah keriting naik 45 persen jadi Rp 50.500 per kg.
"Cabai merah besar naik 38 persen jadi Rp 47.300 per kg, dan cabai rawit merah naik 43 persen. Kedelai naik 7,5 persen jadi Rp 11.500 di tingkat pengrajin dan di tingkat eceran di atas Rp 13.000 per kg," bebernya.
Khusus untuk bawang merah, Oke menilai, lonjakan harganya hanya bersifat sementara. Hal ini karena tanaman di sentra produksi banyak yang rusak akibat penghujan yang tinggi saat panen. Alhasil, produktivitas bawang merah turun sekitar 50 persen menjadi hanya 4 ton per hektar saja.
"Hal ini menyebabkan harga bawang merah di atas harga acuan pemerintah, yaitu Rp 32 ribu per kg," ujar Oke. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Peringatkan Produsen Jangan Hambat Pendistribusian Minyak Goreng
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
