Kemenag Riau Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha Berjamaah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juli 2020
Kemenag Riau Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha Berjamaah

Ilustrasi - Salat di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha 2020 secara berjamaah di lapangan atau masjid dengan pemenuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam seluruh rangkaian kegiatan ibadah.

"Jamaah diwajibkan menggunakan masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan mengatur jarak saf di dalam masjid atau lapangan agar tidak berdekatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin di Pekanbaru, Kamis (16/7), dikutip Antara.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Muhammadiyah Anjurkan Kurban Iduladha Diganti Sumbangan Uang

Ia menambahkan, warga yang sedang demam atau sakit tidak diperkenankan ikut salat berjamaah di lapangan atau masjid.

Mahyudin lebih menganjurkan salat Iduladha dilaksanakan di masjid untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan, termasuk pemeriksaan anggota jamaah yang keluar masuk area ibadah.

Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Foto ANTARA)
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Iduladha sebelum pandemi COVID-19 (Foto ANTARA)

Sesuai surat edaran Menteri Agama mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 2020, penyelenggara kegiatan antara lain harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah dan melakukan pembersihan dan disinfeksi area pelaksanaan ibadah.

Baca Juga:

Salat Iduladha 1441 Hijriah Diperbolehkan dengan Syarat

Di samping itu, penyelenggara kegiatan ibadah harus membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, dan tidak mengizinkan masuk warga yang suhunya di atas 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit.

Penyelenggara juga diminta menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter antar-orang dengan memberikan tanda khusus, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun, tidak menjalankan kotak amal, serta meminta jamaah membawa sajadah/perlengkapan salat sendiri. (*)

Baca Juga:

Muhammadiyah Imbau Salat Iduladha di Lapangan Ditiadakan

#Lebaran Iduladha #Riau #Kementerian Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Kemenag gelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H atau Idul Adha pada sore ini.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Digelar Sore Ini, Tahapan Lengkap Sidang Isbat Idul Adha 1447 H
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Pemantauan ini menjadi bagian penting dalam proses sidang isbat (penentuan) awal Zulhijah sekaligus persiapan pelaksanaan Idul Adha 1447 H.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha 1447 H Minggu (17/5), Pantau Hilal di 88 Titik Seluruh Indonesia
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Kemenag harus memperketat izin pesantren pasca kasus kekerasan seksual di Pati. I
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Imbas Skandal Seksual Ponpes Pati, DPR Ingatkan Kemenag Jangan Obral Izin Pesantren
Indonesia
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Pemerintah menjamin bahwa seluruh aset finansial rumah ibadah tetap berada di bawah kendali penuh pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Bantah 'Rampas' Dana Kas Masjid, Diharap Transparan dan Akuntabel ke Jamaah
Bagikan