Kemenag: Cadar Simbol Ekspresi Cita Rasa Keberagamaan
Ilustrasi Cadar (ANTARA/Ari Bowo Sucipto/ip
Merahputih.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan dosen dan mahasiswa bercadar yang belakangan menjadi polemik sejatinya adalah bagian dari perguruan tinggi dan masyarakat.
"Mereka mahasiswa dan dosen itu adalah bagian dari kita," kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu, menanggapi soal pelarangan cadar mahasiswi di UIN Yogyakarta dan pemberian sanksi dosen bercadar di IAIN Kota Bukittinggi.
Terkait cadar di sivitas akademika, Kamaruddin mengatakan jika itu mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggu penutup muka tersebut. Dia mengimbau otoritas kampus untuk bijak dan selalu mengedepankan dialog terkait pelarangan cadar.
"Harus 'ditreat' secara spesifik harus searif mungkin, seikhlas mungkin karena mereka adalah 'stakeholder' kita. Sehingga bersama-sama kita lakukan pendekatan persuasif, komunikasi dan diskusi," kata dia dilansir Antara.
Menurut dia, harus ada pendekatan yang baik dalam memandang persoalan cadar. Penggunaan cadar bisa dikategorikan sebagai bentuk motivasi dan ekspresi keagamaan. Jika seperti itu tentu harus menjadi pertimbangan khusus para pemimpin perguruan tinggi untuk mempertimbangkannya.
"Cadar itu simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya, pemahaman keagamaan, tempat dan waktu jadi dimaknai berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata tidak boleh dilarang," kata dia.
Pada dasarnya penggunaan cadar tidak boleh dilarang. Setiap orang mempunyai hak untuk melaksanakan ajaran agama sesuai yang diyakininya. Tapi ketika penggunaan cadar itu dilarang di perguruan tinggi harus dilihat secara seksama sebab dari kebijakan itu.
"Sehingga kami tidak bisa memberi komentar general karena itu kasuistik," katanya.
Jika ada alasan kuat terkait pelarangan cadar, kata dia, maka harus diungkapkan jika itu dilarang dan dipastikan betul alasannya.
"Mungkin salah satu alasannya bisa mengganggu proses belajar mengajar. Kalau mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggunya," kata dia.
Pihak rektorat kampus, kata dia, memiliki wewenang dalam mengatur kebijakan akademik dan nonakademik karena hal itu tertuang dalam undang-undang yang mengatur perguruan tinggi seperti Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2014 dan UU 12 tahun 2012.
"Memang kewenangannya ada di perguruan tinggi bukan kementerian, dengan rektor memiliki kewenangan mengurus mengatur persoalan akademik dan nonakademik. Kami tentu hanya bisa memberi arahan, imbauan kepada mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait cadar ini," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Rekrut 200 Orang Pegawai Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah Jadikan Kabid di Daerah Kepala Wilayah
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar