Keluarga Korban Sempat Protes saat Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Januari 2023
Keluarga Korban Sempat Protes saat Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: MP/Budi Lentera)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lima terdakwa perkara tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Para terdakwa yakni AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti jalannya persidangan dari Rumah Tahanan Polres Malang Kabupaten. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Polda Jatim.

Terdakwa pertama yang didudukkan sebagai pesakitan adalah AKP Hasdarman, mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim. Surat dakwaan untuk terdakwa AKP Hasdarman ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evalina.

Baca Juga:

PSSI Usul 1 Oktober jadi Hari Libur Sepakbola Hormati Korban Kanjuruhan

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suko Sutrisno merupakan Security Officer, sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.

Sementara itu, terdakwa AKP
Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Saat tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, Kompol Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, sedangkan Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, sementara AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Sekadar diketahui, seharusnya sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang, namun karena alasan keamanan, akhirnya forkopimda Malang sepakat untuk meminta dipindahkan ke Surabaya.

"Bukan hanya di sekitaran Pengadilan Negeri Surabaya saja yang kita siagakan, melainkan juga di pintu pintu masuk perbatasan Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi datangnya atau menghalau suporter Arema yang datang ke Surabaya untuk mengawal sidang," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusef Gunawan.

Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1). (Foto: MP/Budi Lentera)
Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1). (Foto: MP/Budi Lentera)

Sesuai kesepakatan dari pihak kepolisian bahwa suporter Arema dilarang datang meski tanpa atribut. Hanya keluarga korban yang diperbolehkan datang.

Sementara Rini Anifa, salah keluarga korban yang datang di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya menyesal lantaran sempat tak diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, setelah berbagai pertimbangan, akhirnya petugas mengizinkan untuk masuk dan melihat jalannya sidang.

"Saya jauh-jauh ke sini tak boleh masuk. Padahal saya ini keluarga korban. Saya berharap agar sidang berjalan sesuai hukum, dan memberikan hukuman bagi para pelaku seberat-beratnya," kata Rini dengan nada penuh emosi.

Baca Juga:

Komnas HAM Jelasan Alasan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Rini merupakan orang tua dari korban yang bernama Agus dari Purwosari, Pasuruan.

Rini menyesalkan adanya kejadian tersebut hingga menyebabkan anaknya meninggal. Rini menyebut, anaknya hanya sekadar mencari hiburan dengan menonton bola, bukan untuk melakukan aksi demo.

Seperti diketahui, 1 Oktober 2022 lalu, pertandingan Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan berakhir dengan skor 2-3. Pertandingan itu dimenangkan oleh Persebaya sebagai tim tamu.

Atas kekalahan tersebut, suporter Arema turun lapangan hingga terjadi kericuhan dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 135 orang meninggal. (Budi Lentera/Surabaya)

Baca Juga:

Tragedi Kanjuruhan, Pelanggaran HAM dan Sejarah Kelam Sepakbola Indonesia

#Persidangan #Sepak Bola Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Sidang wanprestasi Jokowi digelar pada Rabu (6/8) lalu. Ketua Majelis PN Solo, Putu Gde Hariadi, mengecek mobil Esemka Bima yang diparkir PN Solo.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Sidang Wanprestasi Jokowi, Hakim PN Solo Cek Mobil Pikap Esemka Bima
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, menghadiri sidang ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6).
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Hadiri Sidang Ijazah Palsu Jokowi, PN Solo Tolak Gugatan Intervensi
Indonesia
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Maret 2025
Tegaskan Asas Persidangan Terbuka, Iwakum Tolak Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan
Indonesia
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi
Indonesia
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
Olahraga
Indonesia U-17 Libas India 3-1, Ketum PSSI Erick Thohir Belum Puas
Erick Thohir menyatakan belum saatnya bagi pemain dan pelatih Timnas Indonesia U-17 untuk merasa puas.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Agustus 2024
Indonesia U-17 Libas India 3-1, Ketum PSSI Erick Thohir Belum Puas
Indonesia
Legislator Ingatkan Pemerintah Kedepankan DBON, Bukan Naturalisasi
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
Legislator Ingatkan Pemerintah Kedepankan DBON, Bukan Naturalisasi
Indonesia
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai putusan sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap Napoleon Bonaparte pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dipertimbangkan secara komprehensif.
Mula Akmal - Rabu, 30 Agustus 2023
Kompolnas Nilai Putusan KKEP Terhadap Irjen Napoleon Cukup Adil
Indonesia
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mira Tayyina Msee, bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022, hari ini.
Mula Akmal - Selasa, 25 Juli 2023
Sekjen Kominfo Jadi Saksi di Persidangan Kasus Johnny G Plate
Bagikan