Kaleidoskop 2022

Tragedi Kanjuruhan, Pelanggaran HAM dan Sejarah Kelam Sepakbola Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Desember 2022
Tragedi Kanjuruhan, Pelanggaran HAM dan Sejarah Kelam Sepakbola Indonesia

Bunga di Gate 13 sebagai wujud mengenang korban Tragedi Kanjuruhan. (BolaSkor.com/Bimaswara Dumugi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu catatan hitam dunia sepakbola Indonesia. Peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu menewaskan 135 orang.

Tidak ada yang menyangka bahwa laga Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya akan berakhir tragis. Tragedi Kanjuruhan menjadi tiga besar bencana sepakbola, setelah insiden yang terjadi di Lima, Peru pada 1964 dan Ghana pada 2001 lalu.

Baca Juga

Korban Kanjuruhan Desak Bareskrim Buru Tersangka Lain

Insiden itu dipicu tembakan gas air mata yang ditembakan aparat keamanan dengan dalih menghalau suporter yang masuk ke dalam lapangan. Padahal, suporter hanya ingin memberikan semangat kepada pemain usai kalah dari Bajul Ijo.

Namun, hal itu tidak digubris oleh polisi. Mereka mulai menembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang membuat kepanikan yang kuar biasa. Mereka berupaya untuk keluar dari dalam stadion. Tetapi, pintu stadion tidak sepenuhnya dibuka. Hal ini membuat penonton mengalami sesak napas dan mata pedih.

Mereka pun hanya bisa pasrah menahan perih, jatuh pingsan, dan terinjak-injak. Satu persatu korban berjatuhan karena tidak kekurangan oksigen.

Jasad pun bergelimpangan di area pintu stadion. Mayoritas korban berada di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.

Pelanggaran HAM

Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam atas Tragedi Kanjuruhan yang menjadi sorotan dunia internasional. Ia menginstruksikan PSSI menghentikan seluruh kompetisi sepakbola nasional.

Selain itu, Kepala Negara memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) guna melakukan investigasi atas peristiwa mematikan tersebut.

TGIPF yang beranggotakan 10 orang tersebut memiliki tugas mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Selain TGIPF, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turun tangan menginvestigas insiden di Kanjuruhan secara independen.

Setelah melakukan investigas, TGIPF melaporkan hasil temuannya pada Jumat (14/10). Ketua TGIPF, Mahfud MD meyakini bahwa banyak korban pada Tragedi Kanjuruhan disebabkan tembakan gas air mata.

Kemudian, TGIPF juga menyoroti PSSI yang tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kesalahan tata kelola yang tidak menghormati norma keselamatan dan keamanan dalam penyelanggaran sepak bola dan terjadi excessive abuse of force.

Komnas HAM menyebut pelanggaran terjadi karena penggunaan kekuatan berlebihan. Bahkan penembakan gas air mata dilakukan ke tribun penonton dengan jumlah sangat besar.

Berikutnya, terjadi pelanggaran hak hidup karena penggunaan gas air mata baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu adanya pelanggaran hak atas kesehatan. Sebab, banyak orang tiba-tiba luka atas gas air mata itu mengalami sesak nafas, trauma, patah tulang.

Baca Juga

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Enam tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka kasus Tragedi Kanujuruhan, Kamis (6/10).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (LIB)
Eks Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (LIB)

Namun, berkas perkara eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P19. Hadian pun dibebaskan karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Meski dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.

Sementara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

Bebasnya Hadian dari tahanan Polda Jatim membuat publik semakin ragu dengan upaya keseriusan aparat dan pemerintah dalam menuntaskan Tragedi Kanjuruhan.

Aremania melawan

Ketidakjelasan atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan membuat Aremania melakukan aksi perlawanan. Mereka meminta keadilan kepada pemerintah dan PSSI atas kematian teman, keluarga atau saudara mereka.

Sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Gugatan perdata yang dilayangkan tersebut dilakukan mewakili tujuh orang dari keluarga korban.

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menunjukkan berkas gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menunjukkan berkas gugatan perdata korban tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, ada pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.

Secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat. (*)

Baca Juga

Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

#Kaleidoskop 2022 #Arema FC #Persebaya #Liga 1
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Turun Kasta ke Liga 2, Manajemen Persis Solo Minta Maaf
Persis Solo tidak akan mengambil jeda panjang dan langsung mempersiapkan diri untuk melakukan restrukturisasi pada semua lini. Semua jajaran manajemen juga akan dievaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Turun Kasta ke Liga 2, Manajemen Persis Solo Minta Maaf
Olahraga
Laga Terakhir Persita Tangerang Harus Tanpa Penonton
Agresivitas dari Persita Tangerang menghadapi Persis Solo jangan kendur, apalagi Solo ingin keluar dari zona degradasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Laga Terakhir Persita Tangerang Harus Tanpa Penonton
Olahraga
Datang Hadapi Arema FC dengan Modal Positif, PSIM Ingin Tutup Super League di 10 Besar
PSIM Yogyakrta ingin menutup Super League 2025/2026 dengan berada di 10 besar.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Mei 2026
Datang Hadapi Arema FC dengan Modal Positif, PSIM Ingin Tutup Super League di 10 Besar
Olahraga
Jadwal, Siaran Langsung, Live dan Link Streaming Laga Super League Arema FC Vs PSIM, Dewa United Kontra Bali United Jumat, 22 Mei 2026
Dua laga hari ini Arema FC dengan PSIM Yogyakarta dan Dewa United Banten FC vs Bali United akan disiarkan dan dapat ditonton lewat layanan live streaming.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Mei 2026
Jadwal, Siaran Langsung, Live dan Link Streaming Laga Super League Arema FC Vs PSIM, Dewa United Kontra Bali United Jumat, 22 Mei 2026
Olahraga
Selangkah Lagi Raih Gelar Juara, Persib Ingin Cetak Sejarah di Hadapan Bobotoh
perjuangan skuad Maung Bandung belum sepenuhnya selesai karena masih menyisakan satu laga pamungkas pada pekan ke-34 BRI Super League 2025/2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Selangkah Lagi Raih Gelar Juara, Persib Ingin Cetak Sejarah di Hadapan Bobotoh
Indonesia
Suporter Nyalakan Flare, Manajemen Persis Solo Pasrah Jika Kena Sanksi Ratusan Juta
Tercatat, sebanyak 8 orang suporter terpaksa harus mendapatkan perawatan medis dari petugas P3K di lokasi karena mengalami sesak napas dan kepanikan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Suporter Nyalakan Flare, Manajemen Persis Solo Pasrah Jika Kena Sanksi Ratusan Juta
Olahraga
Dewa United Kantongi Dominasi Kemenangan Dibanding Kekalahan
Dewa United optimis mampu finis peringkat empat Super League musim 2025/2026.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
Dewa United Kantongi Dominasi Kemenangan Dibanding Kekalahan
Olahraga
Jadwal, Siaran Langsung, Live dan Link Streaming Laga Super League Arema FC Vs PSM Makassar, Persis Solo Kontra Persebaya Sabtu, 9 Mei 2026
Laga pekan 32 Super League Arema FC kontra PSM Makassar dan Persis Solo vs Persebaya Surabaya akan disiarkan secara langsung dan dapat ditonton lewat layanan live streaming.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
Jadwal, Siaran Langsung, Live dan Link Streaming Laga Super League Arema FC Vs PSM Makassar, Persis Solo Kontra Persebaya Sabtu, 9 Mei 2026
Indonesia
Bobotoh Dilarang Datang ke Stadion Saat Lawan Persija, Manajemen Persib Siapkan Nobar
Larangan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat 7 Regulasi Kompetisi Super League 2025/2026 yang menyebutkan suporter tim tamu tidak diperkenankan hadir dalam pertandingan selama masa transformasi sepak bola nasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Bobotoh Dilarang Datang ke Stadion Saat Lawan Persija, Manajemen Persib Siapkan Nobar
Olahraga
Persis vs Persebaya Dijaga 510 Personel Gabungan, Bonek Dilarang Datang ke Stadion Manahan
Polresta Surakarta menerjunkan 510 personel gabungan untuk mengamankan laga Persis vs Persebaya. Bonek dilarang hadir di Stadion Manahan.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Persis vs Persebaya Dijaga 510 Personel Gabungan, Bonek Dilarang Datang ke Stadion Manahan
Bagikan