Kelompok Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Raup Rp 124 Miliar dari Sumbangan Yayasan
Personel Densus 88 Anti Teror menggiring terduga teroris ke pesawat terbang di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/3/2021). ANTARA/Umarul Faruq
MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar aliran pengumpulan dana dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2014 lalu. Tercatat, dana yang telah terkumpul mencapai ratusan miliar rupiah.
"Total aliran dana yang berhasil dikumpulkan melalui bantuan yayasan dan masyarakat sekitar Rp 124 miliar lebih," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Baca Juga
Lima Terduga Teroris di Sulsel dan Sulteng Ditangkap Densus 88
Diketahui, Syam Organizer menjadi salah satu yayasan yang memberikan dana tersebut. Dari total Rp 124 miliar, dan sebanyak Rp 1,2 miliar telah disalurkan ke kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Berdasarkan data yang telah dihimpun, dana ratusan miliar tersebut didapatkan dari perusahaan logistik atas nama PT SM sebesar Rp 370 juta.
Lalu, dari Syam Organizer Rp 1,9 miliar lebih. Kemudian dari perusahaan logistik PT SJA senilai Rp67 juta. Termasuk aliran dana dari dua rekening berbeda sebesar Rp 1,2 miliar.
"Ada aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening FS dan RB," terang Argo.
Selain itu, ada juga aliran dana yang bersumber dari BM ABA sebesar Rp104 miliar lebih serta dana dari sumber lainnya.
Dana tersebut telah digunakan untuk pembelian sebidang tanah di Pulau Kangean, Jawa Timur senilai Rp 16,814 miliar dan biaya operasional lainnya. (Knu)
Baca Juga
Densus Sebut Kelompok Jaringan Teroris JI Dikenal Lihai Menyusup ke Masyarakat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS