Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kecewa karena tidak ada anggota DPR RI yang bersedia menerima delegasi buruh saat unjuk rasa yang digelar pada Kamis (28/8).

Padahal, terdapat 74 elemen gerakan serikat pekerja dan gerakan rakyat yang turun ke jalan dengan tuntutan antara lain menghapus sistem alih daya (outsourcing) dan menolak upah murah. Said menyampaikan aksi hari ini merupakan tahap awal dari penyampaian aspirasi oleh puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, buruh telah merancang mogok nasional, menyetop produksi di pabrik-pabrik, hingga unjuk rasa lanjutan di kompleks parlemen Senayan. Ia meminta anggota DPR lebih peduli terhadap nasib buruh.

“DPR sadarlah, hentikan joget-jogetmu, boleh berjoget tetapi jangan di ruang publik. Kedepankan justru hasil-hasil kerjamu," kata Said di lokasi.

Sekitar pukul 13.20 WIB, massa buruh mulai membubarkan diri secara tertib. Demo buruh kali ini berlangsung hampir kurang lebih 3,5 jam. Said Iqbal menegaskan aksi buruh hari ini merupakan aksi damai.

Baca juga:

Demo Buruh 28 Agustus di Patung Kuda dan Istana Batal, Massa Fokus Cuma di DPR


Oleh karena itu, buruh memastikan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. “Aksi hari ini aksi damai, tertib, tidak ada kekerasan. Kami menjaga aksi ini kondusif. Karena ini merupakan aksi aspirasi menyampaikan di DPR RI,” tegas Said Iqbal.

Dalam aksi kali ini, Said Iqbal mengungkapkan buruh membawa enam tuntutan aksi. Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK.

Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah. Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.(knu)

Baca juga:

Antisipasi Ricuh Demo Buruh di MPR/DPR, Operator Siap Hentikan Perjalanan KRL di Stasiun Tanah Abang dan Palmerah



#Demo Buruh #Demonstrasi #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Bagikan