Kelanjutan Perkara Penembakan Laskar FPI Kembali Tertunda


Anggota Komisi Nasional HAM Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti atas peristiwa kematian enam anggota FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Polri menunda pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI yang diduga dilakukan tersangka FR dan MYO di Cikampek, Jawa Barat. Sebab, salah satu tersangka terpapar COVID-19.
"Belum, karena tersangka salah satunya kena COVID-19," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/8).
Salah satu tersangka yang terpapar COVID-19 berinisial FR.
Baca Juga:
Tersangka yang diduga berperan melakukan penembakan itu diketahui positif ketika melakukan tes PCR untuk keperluan pelimpahan tahap dua.
"Untuk pelimpahan tahap dua menunggu salah satu tersangka itu negatif," ungkap Argo.
Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pembunuhan laskar FPI ke kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Setelah dilakukan penelitian, kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21.
Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Diketahui, penyidik awalnya menetapkan tiga oknum anggota Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Cikampek, Jawa Barat.
Kendati telah ditetapkan tersangka, namun FR pelaku penembakan dan MYO pengemudi mobil tidak ditahan.
Alasannya karena keduanya dinilai kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Alasan Mabes Polri Pelaku Penembakan Laskar FPI Tak Kunjung Diadili
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya atas nama Ipda Elwira Priyadi Zendrato telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pasal 109 KUHAP karena yang bersangkutan telah meninggal, maka penyidikan terhadapnya dihentikan.
Ketiga oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga kuat membunuh empat dari enam anggota laskar FPI yang ditangkap dalam keadaan hidup. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Muncul Isu Penembakan 3 Polisi Terkait Urusan Beking Sabung Ayam, Pengamat: Harus Dibuktikan, Jangan sampai Fitnah

Soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Komisi I DPR Minta Pimpinan TNI Tertibkan Anggotanya

Soal Penembakan Aparat di Way Kanan Lampung, Legislator NasDem: Bukan Hanya Luka bagi Kepolisian

Pengakuan Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Lakukan Investigasi

Gelar Olah TKP, Polisi Cari Petunjuk Penting ungkap Tabir Kematian Kapolsek Negara Batin

Oknum yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung kini Ditahan di Denpom

Oknum Aparat yang Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi di Lampung Tak akan ‘Lolos’ dari Jeratan Hukum
