Alasan Mabes Polri Pelaku Penembakan Laskar FPI Tak Kunjung Diadili


Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri angkat suara soal belum dilimpahkannya dua oknum anggota polisi soal kasus unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI di KM 50 ke kejaksaan, meski berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Polri menyebut alasan belum diserahkannya kedua tersangka lantaran lokasi sidang yang masih dikoordinasikan.
“Belum (diserahkan ke kejaksaan). Masih koordinasi tempat sidangnya,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7).
Baca Juga:
Sidang kasus tersebut bisa saja dilangsungkan di Jawa Barat atau di Jakarta.
“Di Jawa Barat atau di Jakarta mengingat saksi banyak di Jakarta,” beber Argo.
Selain itu mengenai identitas kedua oknum polisi yang berstatus tersangka dalam kasus ini, Argo belum membeberkannya.
Namun, dia menyebut pihaknya akan membeberkan identitas oknum polisi tersebut usai para tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa.

“Nanti kalau sudah tahap dua, tak kasih lengkap,” kata Argo.
Seperti diketahui, pasca-aksi baku tembak antara Laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi.
Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.
Baca Juga:
Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat
Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini. (Knu)
Baca Juga:
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
