Kejati DKI Ikut Awasi Pemberlakuan STRP Saat PPKM Darurat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Kejati DKI Ikut Awasi Pemberlakuan STRP Saat PPKM Darurat

Penyekatan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mengawasi pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) serta kebijakan terkait pembatasan mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kejati DKI mengambil peran dalam pengawasan STRP bersama TNI, Polri dan Satpol PP.

Baca Juga:

Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!

"Peran Kejati DKI itu disepakati dalam rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Teuku Rahman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (5/7).

Pemprov DKI memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yakni STRP selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.

Adapun kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP, yakni pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dapat dilakukan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id.

Aparat gabungan menurunkan panser TNI dan kendaraan taktis (rantis) kepolisian di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (5/7) (MP/Ponco Sulaksono)

Nantinya, sidang bagi pelanggar STRP bakal dilaksanakan di tempat bersama Polri dan Pengadilan Negeri.

Selain pengawasan terkait STRP, dalam rapat tersebut juga menyepakati beberapa poin lain terkait penanganan COVID-19 di antaranya Kejati DKI akan berperan dalam pendistribusian oksigen di titik yang disepakati.

Ia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan saat PPKM Darurat

Sementara itu, terkait tempat isolasi bagi warga positif COVID-19, Kejati akan menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta dalam proses isolasi mandiri dengan pembiayaan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Kejati juga akan ikut serta dalam sosialisasi tentang PPKM Darurat dan vaksinasi kepada warga masyarakat DKI Jakarta di zona merah dan oranye melalui Kejaksaan Negeri di wilayah.

Terkait vaksinasi, Kejaksaan Agung juga akan melakukan vaksinasi massal dengan jumlah mencapai 3.000-5.000 vaksin yang didukung penuh Pemprov DKI Jakarta. (Knu)

#PPKM #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Indonesia
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Kebijakan pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa sektor, di antaranya pariwisata Indonesia.
Zulfikar Sy - Jumat, 06 Januari 2023
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Di seluruh dunia, intervensi terbaik dalam penanganan endemi dari diri masyarakat sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Januari 2023
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Bagikan