Kejati DKI Ikut Awasi Pemberlakuan STRP Saat PPKM Darurat
Penyekatan hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mengawasi pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) serta kebijakan terkait pembatasan mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kejati DKI mengambil peran dalam pengawasan STRP bersama TNI, Polri dan Satpol PP.
Baca Juga:
Pegawai Non-Esensial Dipaksa Ngantor saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan, Nanti Tim Bertindak!
"Peran Kejati DKI itu disepakati dalam rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali dan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Teuku Rahman," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (5/7).
Pemprov DKI memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yakni STRP selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.
Adapun kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP, yakni pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dapat dilakukan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id.
Nantinya, sidang bagi pelanggar STRP bakal dilaksanakan di tempat bersama Polri dan Pengadilan Negeri.
Selain pengawasan terkait STRP, dalam rapat tersebut juga menyepakati beberapa poin lain terkait penanganan COVID-19 di antaranya Kejati DKI akan berperan dalam pendistribusian oksigen di titik yang disepakati.
Ia juga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat bersama dengan Kejati DKI Jakarta terkait bantuan pengamanan bansos dan pembelanjaan alat-alat yang terkait dengan vaksin dan penanganan COVID-19.
Baca Juga:
Sementara itu, terkait tempat isolasi bagi warga positif COVID-19, Kejati akan menyiapkan Wisma Adhyaksa Puri Loka untuk menampung warga DKI Jakarta dalam proses isolasi mandiri dengan pembiayaan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Kejati juga akan ikut serta dalam sosialisasi tentang PPKM Darurat dan vaksinasi kepada warga masyarakat DKI Jakarta di zona merah dan oranye melalui Kejaksaan Negeri di wilayah.
Terkait vaksinasi, Kejaksaan Agung juga akan melakukan vaksinasi massal dengan jumlah mencapai 3.000-5.000 vaksin yang didukung penuh Pemprov DKI Jakarta. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut