Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Syariah

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 November 2021
Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Syariah

Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah berinisial RF sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan kredit macet PT BNI Syariah senilai Rp 27,89 miliar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11). AN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan dua tersangka berinisial RF dan RL terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah senilai Rp 27,89 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan, kedua tersangkan diduga terlibat korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah (kredit modal kerja) oleh PT Capitalinc Finance bersama "end user" dari PT BNI Syariah.

Baca Juga

KPK Pastikan Bakal Panggil PT Jakpro Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Odit menuturkan, tim penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan pembiayaan tersebut tidak dapat dikembalikan (kolektibilitas lima), sehingga merugikan keuangan negara dengan "outstanding" sebesar Rp27.899.712.513 terhitung sejak Desember 2016.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup," kata Odit dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11).

Alat bukti tersebut lanjut Odit, yakni keterangan dari 28 orang dan surat berupa data dan dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Odit mengatakan, RF adalah pengelola pembiayaan PT BNI Syariah, sedangkan RL sebagai Direktur PT Capitalinc Finance.

Kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, tersangka RL memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan, sehingga pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 27,89 miliar.

Sementara itu, tersangka RF sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp 27,89 miliar.

Direktur PT Capitalinc Finance berinisial RL sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan kredit macet PT BNI Syariah senilai Rp27,89 miliar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Selatan)
Direktur PT Capitalinc Finance berinisial RL sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan kredit macet PT BNI Syariah senilai Rp27,89 miliar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Selatan)

Odit menuturkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 juncto Surat Penyidikan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.

Penyidik juga menahan kedua tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas nama RF juncto Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas nama RL.

Kedua tersangka dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pada 11-30 November 2021.

Odit menambahkan, proses hukum mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan, hingga penahanan tersangka dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (*)

Baca Juga

Korupsi Cukai, KPK Periksa Eks Walkot Tanjungpinang dan Eks Gubernur Riau

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan