Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Sabtu, 18 Januari 2025
Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan

Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12). (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI akan kembali merevisi Undang-Undang Kejaksaan tahun ini. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terkait rencana itu, masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.

Setidaknya, ada beberapa aturan perundang-undangan yang perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api (senpi).

Selain itu, ada pula Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen.

Baca juga:

DPR Pertanyakan Proses Hukum Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Tekankan Harus ada yang Bertanggung Jawab

Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum.

Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.

”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Baca juga:

DPR Harap Makan Bergizi Gratis Kurangi Angka Stunting di Indonesia

Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Termasuk soal penggunaan senpi. Ibnu menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi.

"Kalau untuk kebutuhan pengamanan, jaksa tinggal minta perbantuan ke kepolisian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR Rkembali akan merevisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tahun ini. Revisi kedua tersebut telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Sebelumnya, DPR RI telah merevisi UU Kejaksaan pada 2021 lalu, yakni UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004. (pon)

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Rico Sia menekankan bahwa industri harus memastikan sistem pengelolaan limbah
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Indonesia
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
Kementerian Keuangan agar segera mendorong realisasi belanja lebih cepat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
Indonesia
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan literasi digital sejak dini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
AI Bisa Ganggu Sistem Pemilu dan Sebarkan Hoaks, DPR RI Dorong Pengaturan Transparansi Algoritma yang Kuat
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Rudianto juga menyinggung dinamika keamanan terkini di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Indonesia
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Guru-guru di pesantren itu mengajar murid-murid yang biasanya, tanda kutip, menjadi pilihan terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Bagikan