Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan


Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12). (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - DPR RI akan kembali merevisi Undang-Undang Kejaksaan tahun ini. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Terkait rencana itu, masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.
Setidaknya, ada beberapa aturan perundang-undangan yang perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api (senpi).
Selain itu, ada pula Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen.
Baca juga:
Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.
Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum.
Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.
”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Sabtu (18/1).
Baca juga:
DPR Harap Makan Bergizi Gratis Kurangi Angka Stunting di Indonesia
Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Termasuk soal penggunaan senpi. Ibnu menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi.
"Kalau untuk kebutuhan pengamanan, jaksa tinggal minta perbantuan ke kepolisian,” ujarnya.
Seperti diberitakan, DPR Rkembali akan merevisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tahun ini. Revisi kedua tersebut telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sebelumnya, DPR RI telah merevisi UU Kejaksaan pada 2021 lalu, yakni UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG

Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Keracunan, DPR Soroti Peran Ahli Gizi Program MBG

Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan

DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi

Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Renggut Tiga Nyawa, Puan Maharani Minta Negara Tidak Abai

Rempah Kebanggaan Indonesia Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137, Program Astacita Prabowo Terancam?

Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi

Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
