Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Sabtu, 18 Januari 2025
Kejaksaan Jadi Lembaga Superbody, DPR Diminta Revisi UU Kejaksaan

Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12). (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI akan kembali merevisi Undang-Undang Kejaksaan tahun ini. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terkait rencana itu, masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.

Setidaknya, ada beberapa aturan perundang-undangan yang perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api (senpi).

Selain itu, ada pula Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen.

Baca juga:

DPR Pertanyakan Proses Hukum Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Tekankan Harus ada yang Bertanggung Jawab

Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum.

Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.

”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Baca juga:

DPR Harap Makan Bergizi Gratis Kurangi Angka Stunting di Indonesia

Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Termasuk soal penggunaan senpi. Ibnu menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi.

"Kalau untuk kebutuhan pengamanan, jaksa tinggal minta perbantuan ke kepolisian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR Rkembali akan merevisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan tahun ini. Revisi kedua tersebut telah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025.

Sebelumnya, DPR RI telah merevisi UU Kejaksaan pada 2021 lalu, yakni UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004. (pon)

#DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Program Kompor Listrik
Berita Foto
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Aksi unjuk rasa Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Mahasiswa UMT Gelar Aksi Demonstrasi di Gerbang Pancasila Gedung DPR Jakarta
Berita Foto
Raker Menpora Erick Thohir Bahas Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir saat mengikuti Raker dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Menpora Erick Thohir Bahas Naturalisasi Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery
Berita Foto
Raker Perdana Kepala BGN Naniek S Deyang dengan Komisi IX DPR Bahas RKA 2027
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S.Deyang saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Raker Perdana Kepala BGN Naniek S Deyang dengan Komisi IX DPR Bahas RKA 2027
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Bagikan