Kejaksaan Agung akan Bongkar Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek BTS yang Jerat Johnny G Plate


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut. Yakni melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Berkedok Jastip Palsu
"Kami minta bantuan dalam rangka pemelusuarn aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kami cek semuanya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya," kata Ketut.
Penyidik juga memeriksa Sekjen Partai Nasdem non aktif itu bersama pelaku lainnya. Ketut mengaku tak mengetahui kapasitas Johnny diperiksa oleh penyidik pada hari ini.
“Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.
Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
