Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Jerat Johnny G Plate Tak Terkait Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Mei 2023
Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Jerat Johnny G Plate Tak Terkait Pemilu 2024

Menkopolhukam sekaligus Plt. Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak benar, ditinjau Mei kok enggak benar. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun," kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga:

PDIP Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Johnny G Plate

Mahhud MD menegaskan, tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Johnny G Plate sempat menjadi sekretaris jenderal DPP Partai NasDem dan kini jabatan itu telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," kata Mahfud, dikutip Antara.

Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam pertemuan dengan Jokowi, Mahfud melaporkan terkait proyek BTS di Kemkominfo yang sudah direncanakan dan berlangsung sejak 2006. Sejak tahun tersebut hingga 2019, proyek tersebut berjalan lancar dan baik.

Namun, kata Mahfud, masalah muncul pada tahun anggaran 2020-2021 dengan pengadaan proyek BTS senilai Rp 28 triliun.

"Pada bulan Desember, ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTS-nya itu, tower-towe-nya itu tidak ada," jelas Mahfud.

Baca Juga:

Kata Gerindra Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet

Kemudian, dengan alasan pandemi COVID-19, lanjutnya, pengguna anggaran meminta perpanjangan waktu, padahal anggaran BTS sudah cair pada 2020-2021.

"Seharusnya, itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret untuk itu," tambahnya.

Setelah diberikan perpanjangan waktu, lanjut Mahfud, pengguna anggaran melaporkan terdapat 1.100 tower atau menara yang terealisasi dari target 4.200 menara.

Lalu, dilakukan pemeriksaan oleh satelit dan hasilnya terdapat 958 menara. Namun, dari 958 menara itu tidak diketahui apakah bisa digunakan atau tidak.

"Dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi; tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga, masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud MD.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Johnny G Plate. (*)

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan Tidak Ada Intervensi Politik Terkait Kasus Johnny G Plate

#Mahfud MD #Kasus Korupsi #Johnny G Plate
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan