Kejagung Usut Tindak Pidana Jaksa Pinangki di Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Agustus 2020
Kejagung Usut Tindak Pidana Jaksa Pinangki di Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

"Kami dalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (4/8).

Baca Juga

Kejagung Tegaskan Penahanan Djoko Tjandra Sesuai Putusan MA

Kejagung menyebut eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sah.

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," kata Hari Setiyono.

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist
Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: ist

Hari menegaskan tindakan Kejagung sudah sesuai aturan. "Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69 Tahun 2012, terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k, itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari.

Hari menyampaikan jaksa juga tidak melakukan penahanan terhadap Djoko. Jaksa hanya mengeksekusi Djoko sesuai putusan PK Nomor 12 Tahun 2009. Penyidik kemudian memutuskan menahan Djoko demi kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," tutur Hari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sedang mendalami berkas dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Proses pendalaman pun baru dimulai karena berkas tersebut diterima oleh pihak Jampidsus belum lama ini. Nantinya, akan ditentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Nanti akan kami usulkan apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak," tutur Febrie.

Paspor Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: MP/MAKI
Paspor Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: MP/MAKI

Febrie memprediksi, proses pendalaman tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.

Baca Juga

Mabes Polri Mutasi Suami Jaksa Pinangki

Seperti diketahui, terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7) usai ditangkap di Malaysia.

Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani penanahanan. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - 1 jam, 57 menit lalu
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Kejagung menggeledah Kantor BGN, sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
BGN Digeledah Kejagung, Mensesneg Ingatkan Kementerian/Lembaga Lain Jangan Coba Main-Main
Indonesia
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Ahmad Sahroni mendukung penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo mengawasi program MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Sahroni Dukung Penggeledahan BGN oleh Kejagung, Sebut Bukti Keseriusan Prabowo Awasi MBG
Indonesia
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Motor Harley Davidson Road Glide milik terpidana kasus TPPU terkait judi online laku Rp901 juta dalam lelang BPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Harley Pelindung Situs Judol Komdigi Laku Rp 900 Juta, BMW-nya Rp 1,1 M
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Satgas PKH Serahkan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara Rp10,27 Triliun
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari kesehatan warga di sekitar wilayah tambang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Komisi III DPR Sebut Kasus Heri Susanto Bukti Ketegasan Kejagung
Bagikan