Kejagung Usut Tindak Pidana Jaksa Pinangki di Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
"Kami dalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (4/8).
Baca Juga
Kejagung menyebut eksekusi terhadap narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu sah.
"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," kata Hari Setiyono.
Hari menegaskan tindakan Kejagung sudah sesuai aturan. "Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69 Tahun 2012, terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k, itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari.
Hari menyampaikan jaksa juga tidak melakukan penahanan terhadap Djoko. Jaksa hanya mengeksekusi Djoko sesuai putusan PK Nomor 12 Tahun 2009. Penyidik kemudian memutuskan menahan Djoko demi kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," tutur Hari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sedang mendalami berkas dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Proses pendalaman pun baru dimulai karena berkas tersebut diterima oleh pihak Jampidsus belum lama ini. Nantinya, akan ditentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
"Nanti akan kami usulkan apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak," tutur Febrie.
Febrie memprediksi, proses pendalaman tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
Baca Juga
Seperti diketahui, terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7) usai ditangkap di Malaysia.
Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani penanahanan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun