Kejagung Periksa Tiga Pejabat OJK Soal Korupsi Jiwasraya
Logo Jiwasraya (ANTARA)
Merahputih.com - Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketiganya yakni Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal pada OJK, Noviro Indrianingrum, staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) pada OJK, Aghisni Panji Hadi, dan Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal pada OJK, Nurhaida.
"Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FH," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Baca Juga
Tiga saksi lain yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama yakni Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin, Direktur Marketing PT Ciptanada Sekuritas Asia, John Herry Teja, dan Marketing Saham pada PT Lotus Andalan Sekuritas, Tony Salim.
Ke-24 orang saksi yang diperiksa adalah pengurus maupun karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
Keterangan saksi diperlukan demi mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya. "Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Setiyono.
Berikut beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa di antaranya saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Direktur PT Corfina Capital, Irsanto Aditia Soeraputro.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital yaitu Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi OJK, Pudjo Damaryono, dan Kepala Divisi Investasi PT.Asuransi Jiwa, Faizal Satria Gumay.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Milenium Capital Management yaitu mantan Kasi Pasar Modal Bagian Keuangan Dan Investasi Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji, karyawan PT AJS, Mohammad Rommy, dan mantan Kadiv Keuangan dan Investasi PT AJS, Agustin W.
Baca Juga
Saksi Ungkap Eks Dirkeu Jiwasraya Pernah Beli Saham Anak Perusahaan Bakrie Group
Saksi untuk tersangka korporasi PT MayBank Asset Management yaitu Sales PT Trimegah Sekuritas, Glen Riyanto, Head Of Equity Trading PT Trimegah Sekuritas, Daniel Dwi Saputro, dan Sales PT Trimegah Sekuritas Tbk, Meitawati Edianingsih.
Saksi untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management yaitu Komisaris Utama PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten, pengurus PT MNC Asset Management, Fery Kojongan, dan mantan karyawan PT MNC Asset Management/anggota Tim Pengelola, Yulhendri. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan