Kejagung Periksa Staf Khusus Mendag 2015-2016 di Kasus Impor Gula


Paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Tom saat ini tengah mengajukan praperadilan atas kasus itu.
Kali ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11).
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (20/11) itu, penyidik Jampidsus juga memeriksa 10 saksi lainnya.
Baca juga:
Calon Dewas KPK Pernah Mau Dipotong Kemaluannya Saat Usut Kasus Etik Pejabat Kejagung
Dari Kementerian Perdagangan, penyidik memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari–3 Maret 2016 dan RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016.
Lalu, dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), penyidik memeriksa SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT PPI, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Sedangkan dari perusahaan swasta, penyidik memeriksa DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar, FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, serta VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International.
11 saksi tersebut, kata Harli, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula kristal mentah tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9
