Kejagung Diminta Usut Dugaan Kriminalisasi di Kejati Papua


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut dugaan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Johannes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"Dalam situasi hari ini, kawan-kawan dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasa bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Mimika yang hari ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika," ucap Koordinator Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua, Jack di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga
Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti
Dia menjelaskan kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh KPK pada tahun 2017. Tetapi, lembaga antirasuah itu tidak menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Johannes selaku kepala dinas Perhubungan Mimika saat itu.
Kepolisian Mimika, kata Jack, pernah mengusut kasus tersebut. Namun, Jack mengklaim pihak kepolisan pun tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Johannes.
"Artinya kita melihat bahwa ada lembaga hukum lain dengan jelas dan tegas melihat bahwa ini clean and clear tidak ada peristiwa tindak pidana dalam dugaan yang disangkakan," tuturnya.
Jack menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca Juga
Menpora Pastikan Arak-arakan Trofi Piala Dunia U-20 hingga Papua
Terlebih, kata dia, proses pelimpahan berkas tersangka Johannes ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terkesan terburu-buru, yakni kurang dari satu bulan.
"Sehingga itu menimbulkan 'Ada apa dengan Kejari Mimika, ada apa dengan Kejati Papua?'," kata dia.
Maka dari itu, mereka mendesak Kejagung untuk menghentikan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap Johannes.
Diketahui, Kejati Papua menduga adanya kerugiaan negara dalam proyek pengadaaan pesawat dan helikopter yang sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015-2022.
Rinciannya, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan yang mendapatkan alokasi anggaran Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilau Rp 43,8 miliar.
Kemudian, Kejati Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka dalam kasus ini. (Pon)
Baca Juga
Pemerintah Diminta Intensifkan Dialog dalam Penyelesaian Masalah Separatis di Papua
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
