Kejagung Diminta Tolak Pelimpahan Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022
Kejagung Diminta Tolak Pelimpahan Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN

Kejagung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus istri mantan menteri ATR/BPN, dikabarkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Media sosial juga diramaikan terkait isu kriminalisasi Hanifah Husein.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:

Istri Mantan Menteri ATR/BPN Diduga Korban Ruwetnya Proses Penanganan Kasus

"Perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2022.

Dalam kasus tersebut, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.

"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.

"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," katanya.

Suparji mengatakan, Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya.

Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.

"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah. Pihaknya mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata diduga terhadap pihak pihak tertentu.

"Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah," katanya. (*)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman

#Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Indonesia
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus pemerasan penanganan perkara ITE WN Korea Selatan di Banten. Tiga jaksa diberhentikan sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Indonesia
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Dalam perkembangannya, kasus ini juga sempat bersinggungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka RZ
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bagikan