Kejagung Diminta Tolak Pelimpahan Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
Kejagung. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus istri mantan menteri ATR/BPN, dikabarkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Media sosial juga diramaikan terkait isu kriminalisasi Hanifah Husein.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri ATR/BPN Diduga Korban Ruwetnya Proses Penanganan Kasus
"Perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.
"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," katanya.
Suparji mengatakan, Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya.
Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah. Pihaknya mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata diduga terhadap pihak pihak tertentu.
"Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah," katanya. (*)
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK