Kejagung Diminta Tolak Pelimpahan Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
 Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Desember 2022 
                Kejagung. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus istri mantan menteri ATR/BPN, dikabarkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Media sosial juga diramaikan terkait isu kriminalisasi Hanifah Husein.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri ATR/BPN Diduga Korban Ruwetnya Proses Penanganan Kasus
"Perkara tersebut menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 21 Desember 2022.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.
"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," katanya.
Suparji mengatakan, Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya.
Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah. Pihaknya mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata diduga terhadap pihak pihak tertentu.
"Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah," katanya. (*)
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ombudsman
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
 
                      Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
 
                      Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
 
                      Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
 
                      Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
 
                      Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
 
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
 
                      Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
 
                      Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
 
                      2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay
 
                      




