MerahPutih.com - Kejaksaan Agung diminta transparan dalam mengungkap penyelidikan internal dugaan oknumnya terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus perjalanan Djoko Tjandra.
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus transparan seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik,” kata Barita kepada wartawan pada Minggu, (19/7).
Barita mengatakan, Komisi Kejaksaan sudah menyampaikan supaya Kejaksaan Agung selain melakukan evaluasi, paling urgent itu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses masalah Djoko Tjandra ini.
“Apalagi soal buroanan ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jadi, harusnya itu dilakukan pemeriksaan kemudian dilihat siapa yang bertanggungjawab, dilakukan penindakan secara transparan dan objektif,” ujarnya.
Saat ini, kata Barita, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai pengawas internal Kejaksaan sudah menindaklanjuti dengan memeriksa jaksa atau pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Djoko Tjandra.
Komisi Kejaksaan akan terus mengawasi prosesnya dan menunggu hasil laporan pengawasannya. Jika pengawasan internal sudah melakukan tugasnya, maka Komisi Kejaksaan sifatnya menunggu dan memastikan proses itu jalan, serta menunggu hasil dari pengawasan internal baru mengevaluasi laporan hasil pengawasannya itu.
“Jika da hal-hal yang menurut kita belum dilakukan pemeriksaan, kita bisa memberikan rekomendasi lebih lanjut,” katanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang beredarnya video ada pertemuan antara salah satu kuasa hukum buronan, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna. Kini, pihak Kejaksaan masih lakukan klarifikasi terkait video tersebut.
“Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu. Sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan,” kata Hari. (Knu)