Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberlakukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kebijakan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 dan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex yang diduga merugikan negara hingga Rp 692 miliar.
"Iya benar, terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (7/6).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Iwan Kurniawan dalam kasus ini pada pada Senin (2/6) lalu. Harli menyebut Kurniawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami peran dari ketiga tersangka dalam perkara ini.
Baca juga:
"Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).
Selain Kurniawan, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.
Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Kejagung juga telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan