Kejagung Belum Bersedia Izinkan Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan


Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengizinkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Alasannya, penyidik Kejagung masih melakukan pengajian terkait pemberian izin terhadap tersangka untuk hadir dalam sidang praperadilan nantinya.
"Silahkan, tapi kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Zulkipli mengatakan kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung yang dikhawatirkan bersamaan dengan pemeriksaan dalam penyidikan karenanya diperlukan pertimbangan yang matang.
Baca juga:
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Terlebih, Zulkipli turut menyoroti perkataan hakim yang sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tandasnya, dikutip Antara.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika termohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan praperadilan bisa ditolak.
Ari beralasan jika kliennya tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas. "Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
