Kejagung Bantah Wilmar Group, Tegaskan Sitaan Rp 11,8 Triliun Bukan Uang Jaminan


Konferensi Pers Kejagung Sita Uang Sebesar Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Wilmar Group yang dirilis pada hari Rabu (18/6) kemarin terkait penyitaan uang Rp 11,8 triliun. Perusahaan itu mengatakan menempatkan uang Rp 11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan.
Korps Adhyaksa menegaskan menegaskan uang Rp 11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bukan uang jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (20/6).
Baca juga:
Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi
Kapuspenkum menegaskan penyitaan uang Rp 11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Menurut dia, uang sitaan itu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam putusan perkara yang menyeret Wilmar Group di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)
"Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," tandas Harli, dikutip Antara.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita uang Rp 11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.
Baca juga:
Kejagung Sita Rp 11 Triliun Dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group, Uang Disimpan di Bank Mandiri
Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
