MerahPutih Nasional- Semalam baru saja dilaksanakan hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkotika. Setelah pelaksanaan hukuman mati tersebut, Kejagung terus melanjutkan komitmennya, memberangus peredaran narkotika.
Terakhir, seperti yang diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap sembilan tersangka. Kesembilan tersangka tersebut membawa barang bukti kurang lebih 800 kilogram sabu-sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 5 Januari 2014 lalu.
Hingga kini, Kejagung memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntut hukuman maksimal.
"Kejaksaan tidak akan surut untuk menuntut hukuman maksimal kejahatan narkotika khususnya pengimpor, bandar, pengedar untuk dituntut pidana yang seberat-beratnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo yang di dampingi Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana dan Jamintel Kejagung Arminsyah, di kantornya, Minggu (18/1).
Ia berharap aparat penegak hukum seperti Polri, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan menjadi garda terdepan dalam komitmen memberantas serta memerangi narkoba. (AKU)