MerahPutih.com - Penumpang yang menggunakan travel gelap saat mudik Lebaran tidak akan ditanggung asuransi jika mengalami kecelakaan di jalan. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .
Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, resiko besar terjadi jika nekat pakai travel gelap.
Baca Juga
“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” katanya di Lapangan Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).
Dia melanjutkan, travel gelap seperti ini dampaknya cukup besar bagi kecelakaan di jalan selama ini. Karena, kebanyakan travel gelap tersebut kendaraannya jarang dilakukan pengecekan secara langsung hal tersebut tentunya sangat berbahaya.
“Jadi saya juga meminta kepada trave gelap yang masih beroperasi bisa mengurus izin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” kata Ahmad.
Dia menegaskan, untuk pengurusan izin hanya dibutuhkan waktu tiga hari sehingga informasi adanya kesulitan dalam pengurusan izin tidaklah benar.
Terkait dengan adanya pengamanan travel gelap ini, dirinya mengapresiasi langkah kepolisian itu sehingga keamanan masyarakat terjamin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan modus para pengemudi ini adalah dengan mengiklankan jasanya melalui media sosial.
“Modusnya hampir sama kaya tahun kemarin mereka undang orang penumpang melalui media sosial,” kata Yusri.
Yusri menerangkan dengan modus yang sama, pihaknya melakukan patroli siber untuk membaca pergerakan para pengemudi travel yang masih membandel untuk mengangkut penumpang dalam mudik lebaran 2021.
“Kami patroli di dunia siber kita temukan kita tangkap melalui jalur-jalur tikus," jelas dia.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang mencoba-coba mengangkut pemudik dalam masa pengetatan larangan mudik lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo ratusan travel gelap itu diamankan dari hasil operasi kepolisian selama dua hari yakni pada Selasa (27/4) dan Rabu (28/4).
“Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka diberikan penindakan tilang,” kata Sambodo.
Untuk informasi, pemerintah memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat sebelum mudik dan sesudah mudik pada periode 22-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Masyarakat yang hendak bepergian harus mengantongi surat keterangan hasil swab negatif. (Knu)
Baca Juga